Justisio

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
2.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
3.
Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
4.
Pangan Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman yang selanjutnya disebut Pangan B2SA adalah gabungan aneka pangan sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang memenuhi standar keamanan pangan untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.
5.
Rencana Aksi Nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal yang selanjutnya disingkat RAN-P3BPSDL adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan Penganekaragaman Pangan.
6.
Pola Pangan Harapan yang selanjutnya disingkat PPH adalah indikator kualitas keragaman Pangan yang menggambarkan sumbangan energi dalam susunan kelompok aneka Pangan utama pada tingkat ketersediaan dan/atau konsumsi Pangan.
7.
Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
8.
Pelaku Usaha Pangan Lokal adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan Lokal, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
9.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
10.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11.
Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
12.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
13.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan yang terkait dengan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal.

Pasal 2

Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal memperhatikan kearifan lokal.

Pasal 3

Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal bertujuan untuk:
a.
meningkatkan ketersediaan aneka ragam Pangan berbasis potensi sumber daya lokal untuk pemenuhan konsumsi Pangan dalam jumlah dan mutu yang cukup, beragam, bergizi seimbang, dan aman, merata, terjangkau, serta sesuai dengan preferensi masyarakat;
b.
meningkatkan keterjangkauan masyarakat atas aneka Pangan berbasis potensi sumber daya lokal yang merata dan terjangkau;
c.
meningkatkan pemanfaatan Pangan untuk memenuhi konsumsi Pangan B2SA berbasis potensi sumber daya lokal; dan
d.
mempercepat pengembangan usaha Pangan berbasis potensi sumber daya lokal, khususnya UMKM dan industri kecil menengah dengan meningkatkan peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui fasilitasi dan peningkatan akses terhadap standar Pangan, teknologi, pendanaan, pasar, dan insentif berusaha.

Pasal 4

Sasaran penyelenggaraan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal untuk:
a.
tersedianya Pangan yang beraneka ragam untuk pemenuhan konsumsi Pangan B2SA dalam jumlah yang cukup;
b.
tercapainya akses masyarakat atas aneka Pangan berbasis potensi sumber daya lokal yang merata dan terjangkau;
c.
tercapainya pemanfaatan Pangan sesuai dengan pola konsumsi Pangan B2SA; dan
d.
tercapainya pengembangan usaha Pangan berbasis potensi sumber daya lokal, peningkatan peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui fasilitasi dan peningkatan akses terhadap standar Pangan, teknologi, pendanaan, pasar, dan insentif berusaha.

Pasal 5

(1)
Sasaran sebagaimana dimaksud dalam , dilaksanakan berdasarkan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal.
(2)
Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal terdiri atas:
a.
penguatan dukungan kebijakan/regulasi mendukung pengembangan Pangan Lokal;
b.
pengarusutamaan produksi dan konsumsi Pangan Lokal;
c.
optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan;
d.
penguatan dan pengembangan industri Pangan Lokal khususnya UMKM dan/atau industri kecil menengah;
e.
peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk Pangan olahan berbasis potensi sumber daya lokal secara efisien;
f.
peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan sikap masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi Pangan B2SA;
g.
pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha Pangan Lokal; dan
h.
penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudi daya ikan, dan nelayan.
(3)
Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

(1)
Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal menjadi pedoman bagi Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha Pangan dalam menyelenggarakan Penganekaragaman Pangan.
(2)
Kementerian/lembaga melaksanakan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(3)
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, melaksanakan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaku Usaha Pangan melaksanakan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan bidang usahanya.

Pasal 7

(1)
Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal diselenggarakan untuk memenuhi target pola konsumsi Pangan B2SA untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.
(2)
Dalam rangka pencapaian target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengukuran skor PPH.
(3)
Target skor PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 untuk tahun 2024 sebesar 95,2 (sembilan puluh lima koma dua).
(4)
Target skor PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabarkan dalam indikator capaian, tahun dan target capaian, kementerian/lembaga penanggung jawab, dan kementerian/lembaga pendukung.
(5)
Target nasional skor PPH dalam kurun waktu tahun 2025-2030 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029.

Pasal 8

(1)
Dalam penyelenggaraan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal dan untuk memenuhi target PPH secara nasional ditetapkan RAN-P3BPSDL.
(2)
RAN-P3BPSDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk tahun 2024-2030.
(3)
RAN-P3BPSDL mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(4)
Selain mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), RAN-P3BPSDL disusun dengan memperhatikan:
a.
ketersediaan Pangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi Pangan B2SA berbasis potensi sumber daya lokal di seluruh wilayah sepanjang tahun;
b.
kebutuhan konsumsi Pangan B2SA untuk mencapai sasaran skor PPH dengan memperhatikan potensi sumber daya lokal;
c.
daya dukung sumber daya alam, sumber daya ekonomi, sumber daya manusia, teknologi, dan kelestarian lingkungan;
d.
rencana pembangunan dan rencana tata ruang wilayah di tingkat nasional maupun daerah; dan
e.
peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan.
(5)
RAN-P3BPSDL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(6)
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, RAN-P3BPSDL dilakukan perubahan dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Pasal 9

(1)
Dalam rangka mendukung percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis sumber daya lokal, gubernur dan bupati/wali kota menyusun dan menetapkan rencana aksi daerah.
(2)
Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan RAN-P3BPSDL, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten/kota.
(3)
Selain mengacu pada RAN-P3BPSDL, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
penyusunan rencana aksi daerah provinsi harus memperhatikan kebutuhan dan usulan dari kabupaten/kota; dan
b.
penyusunan rencana aksi daerah kabupaten/kota harus memperhatikan kebutuhan dan usulan dari Desa.

Pasal 10

(1)
Strategi nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam dan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan dalam rangka menyelenggarakan percepatan Penganekaragaman Pangan nasional berbasis potensi sumber daya lokal.
(2)
Dalam rangka menyelenggarakan percepatan Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan program dan kegiatan percepatan Penganekaragaman Pangan nasional berbasis potensi sumber daya lokal.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan:
a.
penguatan perencanaan dan penganggaran;
b.
peningkatan kualitas pelaksanaan;
c.
peningkatan kualitas untuk pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan; dan
d.
peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal 11

(1)
Pelaksanaan dan pengorganisasian strategi nasional maupun rencana aksi percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal pada tingkat nasional dikoordinasikan dan dilakukan oleh Badan.
(2)
Pelaksanaan dan pengorganisasian strategi nasional maupun rencana aksi percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal pada tingkat daerah dikoordinasikan dan dilakukan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 12

Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk:
a.
mengetahui kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal;
b.
memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal;
c.
menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran serta peningkatan akuntabilitas percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal;
d.
memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan, indikator capaian, dan target RAN-P3BPSDL; dan
e.
menjadi pertimbangan pemberian rekomendasi untuk pencapaian keberhasilan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal.

Pasal 13

(1)
Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh kementerian/lembaga penanggung jawab kegiatan serta kementerian/lembaga pendukung.
(2)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan.

Pasal 14

(1)
Pemantauan dan evaluasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota.
(2)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 15

Pengawasan dan pengendalian bertujuan untuk:
a.
mengetahui ketercapaian pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal;

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 62 pasal. Masuk untuk akses penuh.