Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Perusahaan Bangunan Negara "nabuka Karya"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan Pembangunan Negara "Nabuka Karya" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1962 (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 57), terhitung mulai tanggal 1 September 1966 dinyatakan dibubarkan.

Pasal 2

(1)
Cara Pembubaran Perusahaan dan penyelenggaraan pengurusan dan pengawasan terhadap segala hak dan kewajiban perlengkapan dan kekayaan serta usaha-usaha dari Perusahaan Pembangunan Negara "Nabuka Karya" yang dibubarkan diatur dan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum, dengan mengindahkan petunjuk Ketua Presidium Kabinet.
(2)
Menteri Pekerjaan Umum menunjuk likuidator untuk Perusahaan yang dibubarkan, seperti dimaksud pada .
(3)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara c.q. Departemen Pekerjaan Umum.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1966. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.