Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 - Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Macam uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam merupakan jenis uang kertas yang terbuat dari bahan serat kapas.
Pasal 3
Harga uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam mempunyai nilai nominal sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Pasal 4
Ciri uang rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) sebagaimana dimaksud dalam adalah:
1.
Warna
Pasal 5
Uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 10 Juli 2009.
Pasal 6
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.