Justisio

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia Pada Organisasi Internasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah.
2.
Keanggotaan Indonesia adalah status Indonesia pada Organisasi Internasional.
3.
Kontribusi Indonesia adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran Keanggotaan Indonesia.
4.
Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja adalah gugus tugas antarkementerian dan lembaga yang menangani Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional.
5.
Instansi Penjuru adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga nonstruktural yang menjadi narahubung utama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Organisasi Internasional.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 2

(1)
Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia bertujuan untuk meningkatkan:
a.
peran dan kinerja Indonesia di fora internasional;
b.
hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain; dan
c.
kepercayaan masyarakat internasional.
(2)
Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia diabdikan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional.

Pasal 3

(1)
Keanggotaan Indonesia dilakukan sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku pada Organisasi Internasional dengan mempertimbangkan:
a.
prioritas nasional;
b.
kemampuan keuangan negara; dan
c.
keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional sejenis.
(2)
Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keanggotaan Indonesia dilakukan berdasarkan analisis biaya manfaat.
(3)
Analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara menekan Kontribusi Indonesia seminimal mungkin untuk mencapai manfaat keanggotaan yang optimal.

Pasal 4

(1)
Keanggotaan Indonesia wajib memiliki manfaat yang terdiri atas:
a.
manfaat kualitatif; dan
b.
manfaat kuantitatif.
(2)
Manfaat kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a.
ideologi;
b.
politik;
c.
ekonomi dan pembangunan;
d.
sosial budaya;
e.
perdamaian dan keamanan internasional;
f.
kemanusiaan;
g.
lingkungan hidup; dan/atau
h.
manfaat lainnya.
(3)
Manfaat kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a.
jumlah dan/atau nilai kerja sama teknik;
b.
jumlah partisipasi kegiatan;
c.
jumlah dan/atau nilai bantuan;
d.
jumlah dan/atau nilai program pembangunan; dan/atau
e.
jumlah warga Negara Indonesia yang bekerja pada Organisasi Internasional.

Pasal 5

(1)
Status Keanggotaan Indonesia meliputi:
a.
keanggotaan penuh; dan
b.
keanggotaan tidak penuh.
(2)
Status Keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan hak dan kewajiban Indonesia pada Organisasi Internasional sesuai ketentuan dalam statuta, piagam, perjanjian, dan/atau instrumen hukum Organisasi Internasional lainnya.

Pasal 6

(1)
Keanggotaan Indonesia dikoordinasikan oleh 1 (satu) Instansi Penjuru.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan pimpinan Instansi Penjuru wajib menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri.

Pasal 7

(1)
Pimpinan Instansi Penjuru mengajukan usulan Keanggotaan Indonesia kepada Menteri.
(2)
Menteri melakukan penilaian terhadap usulan Keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan rekomendasi Kelompok Kerja.
(3)
Menteri menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan Instansi Penjuru.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan penilaian usulan Keanggotaan Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
Dalam hal Menteri menyetujui usulan Keanggotaan Indonesia, Instansi Penjuru menyusun dasar hukum Keanggotaan Indonesia.
(2)
Dasar hukum Keanggotaan Indonesia dilakukan melalui:
a.
pengesahan dengan Undang-Undang;
b.
pengesahan dengan Peraturan Presiden; atau
c.
penetapan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Dalam hal dasar hukum Keanggotaan Indonesia dilakukan melalui pengesahan dengan Undang-Undang atau dengan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, Instansi Penjuru mengajukan permohonan izin prakarsa penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Presiden kepada Presiden melalui Menteri.
(4)
Dalam hal dasar hukum Keanggotaan Indonesia dilakukan melalui penetapan dengan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Instansi Penjuru mengajukan Rancangan Keputusan Presiden kepada Presiden. 2019, No.97 -6

Pasal 9

(1)
Pimpinan Instansi penjuru wajib menyampaikan laporan pemanfaatan Keanggotaan Indonesia kepada Menteri.
(2)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
(3)
Dalam hal Instansi Penjuru tidak menyampaikan laporan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran Kontribusi Indonesia dapat ditunda oleh Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pemanfaatan Keanggotaan Indonesia dan penundaan pembayaran Kontribusi Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Menteri melakukan evaluasi terhadap Keanggotaan Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dengan mempertimbangkan rekomendasi Kelompok Kerja.
(2)
Evaluasi Keanggotaan Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan:
a.
laporan sebagaimana dimaksud dalam ; dan
b.
sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Menteri melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden.
(4)
Dalam hal hasil evaluasi Keanggotaan Indonesia dinilai tidak memenuhi analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), Menteri dapat menghentikan Keanggotaan Indonesia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi Keanggotaan Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1)
Keanggotaan Indonesia dapat dihentikan berdasarkan:
a.
usulan Instansi Penjuru kepada Menteri;
b.
penghentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4); atau
c.
pembubaran Organisasi Internasional.
(2)
Menteri menyampaikan hasil penilaian penghentian Keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada pimpinan Instansi Penjuru.
(3)
Penghentian Keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan atau penetapannya.
(4)
Penghentian Keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditindaklanjuti dengan pemberitahuan secara tertulis dari pimpinan Instansi Penjuru kepada Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian Keanggotaan Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1)
Keanggotaan Indonesia dapat diaktifkan kembali berdasarkan:
a.
usulan Instansi Penjuru kepada Menteri; dan
b.
hasil penilaian Menteri berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja.
(2)
Menteri menyampaikan hasil penilaian pengaktifan kembali Keanggotaan Indonesia kepada pimpinan Instansi Penjuru. 2019, No.97 -8
(3)
Pengaktifan kembali Keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan atau penetapannya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaktifan kembali Keanggotaan Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1)
Pimpinan Instansi Penjuru wajib menindaklanjuti hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (2) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat Menteri diterima.
(2)
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (2) tidak ditindaklanjuti Instansi Penjuru dalam jangka waktu yang telah ditentukan, proses pengusulan dan pengaktifan kembali Keanggotaan Indonesia dimulai dari awal.

Pasal 14

(1)
Kontribusi Indonesia terdiri atas:
a.
kontribusi wajib reguler;
b.
kontribusi wajib nonreguler;
c.
kontribusi sukarela reguler;
d.
kontribusi sukarela nonreguler; dan
e.
kontribusi khusus.
(2)
Kontribusi wajib reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan sesuai formula perhitungan yang dibahas melalui organ antarpemerintah dan disepakati negara anggota, serta digunakan untuk membiayai operasional dan program Organisasi Internasional.
(3)
Kontribusi wajib nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan:
a.
1 (satu) kali atau sesuai dengan ketentuan Organisasi Internasional;
b.
pada saat Organisasi Internasional dibentuk;
c.
pada saat negara menjadi pihak atau anggota pada Organisasi Internasional; dan/atau
d.
selama jangka waktu tertentu yang disepakati negara anggota Organisasi Internasional.
(4)
Kontribusi sukarela reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibayarkan pada setiap waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Organisasi Internasional, yang jumlah dan jenis valutanya ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(5)
Kontribusi sukarela nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibayarkan 1 (satu) kali pada saat suatu kegiatan atau program Organisasi Internasional mulai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Organisasi Internasional, yang jumlah dan jenis valutanya ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(6)
Kontribusi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibayarkan berdasarkan ketentuan Organisasi Internasional.

Pasal 15

(1)
Kontribusi Indonesia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui:
a.
anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b.
anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai Bendahara Umum Negara; dan
c.
anggaran Instansi Penjuru.
(2)
Kontribusi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf a terdiri atas:
a.
kontribusi wajib reguler; dan
b.
kontribusi sukarela reguler.
(3)
Kontribusi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf b adalah Kontribusi kepada Organisasi Internasional yang dibentuk khusus untuk menjalankan fungsi pengelolaan dana perwalian (trust fund).
(4)
Kontribusi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf c terdiri atas:
a.
kontribusi wajib nonreguler;
b.
kontribusi sukarela nonreguler;
c.
kontribusi khusus untuk perjanjian internasional;
d.
kontribusi khusus untuk proyek;
e.
kontribusi khusus untuk forum;
f.
kontribusi khusus untuk asosiasi;
g.
kontribusi khusus untuk biaya berlangganan; dan
h.
kontribusi khusus untuk natura (in-kind).

Pasal 16

(1)
Dalam hal keanggotaan Indonesia memberikan manfaat bagi Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta secara langsung, pembayaran seluruh atau sebagian kontribusinya dapat dibebankan kepada Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembebanan pembayaran seluruh dan/atau sebagian kontribusi kepada Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Menteri oleh pimpinan Instansi Penjuru setelah berkonsultasi dengan Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta bersangkutan.
(3)
Menteri memutuskan pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan konsultasi Kontribusi Indonesia oleh Badan Usaha

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.