Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Konsumen adalah orang-perseorangan atau badan, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang memanfaatkan produk dan/atau jasa dari penyelenggara.
2.
Penyelenggara adalah setiap pihak, baik bank maupun lembaga selain bank, yang melakukan kegiatan yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia yang produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen.
3.
Perlindungan Konsumen Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada Konsumen.
4.
Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
5.
Kegiatan Layanan Uang adalah kegiatan usaha yang menggunakan uang sebagai objek utama layanan.
6.
Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang terkait dengan kegiatan perdagangan, pinjam-meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan 1 (satu) tahun dalam mata uang rupiah dan valuta asing, yang berperan dalam transmisi kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.
7.
Pasar Valuta Asing adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penjualan dan/atau pembelian valuta asing terhadap rupiah.
Pasal 2
(1)
Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini mencakup Perlindungan Konsumen untuk Konsumen yang memanfaatkan produk dan/atau jasa dari Penyelenggara yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia.
(2)
Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
pengaturan dalam ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
b.
Penyelenggara; dan
c.
Konsumen.
Pasal 3
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran;
b.
Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang;
c.
pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
d.
pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia.
Pasal 4
Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
penerbitan alat pembayaran dengan menggunakan kartu;
b.
penerbitan uang elektronik;
c.
penerbitan cek dan/atau bilyet giro;
d.
penyelenggaraan dompet elektronik;
e.
penyelenggaraan transfer dana termasuk transfer dana yang dilakukan melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia;
Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 5
Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang yang melakukan:
a.
kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank; dan/atau
b.
Kegiatan Layanan Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 6
Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan pihak yang melakukan kegiatan:
a.
penerbitan instrumen Pasar Uang; dan/atau
b.
pendukung transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang berhubungan langsung dengan Konsumen.
Pasal 7
(1)
Prinsip Perlindungan Konsumen meliputi:
a.
kesetaraan dan perlakuan yang adil;
b.
keterbukaan dan transparansi;
c.
edukasi dan literasi;
d.
perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
e.
perlindungan aset Konsumen terhadap penyalahgunaan;
f.
perlindungan data dan/atau informasi Konsumen; dan
g.
penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
(2)
Penerapan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa Penyelenggara.
Pasal 8
(1)
Penyelenggara wajib memberikan kesetaraan akses kepada setiap Konsumen.
(2)
Penyelenggara wajib memiliki mekanisme dan prosedur mengenai kesetaraan akses kepada setiap Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
Pasal 9
(1)
Penyelenggara wajib menyediakan layanan khusus kepada Konsumen dengan kebutuhan khusus.
(2)
Penyelenggara wajib memiliki mekanisme dan prosedur mengenai layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
Pasal 10
(1)
Penyelenggara wajib menyusun pedoman penetapan biaya produk dan/atau jasa yang dikenakan kepada Konsumen.
(2)
Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
Pasal 11
(1)
Penyelenggara harus memperhatikan asas keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan Konsumen.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk elektronik untuk ditawarkan oleh Penyelenggara melalui media elektronik.
Pasal 12
(1)
Dalam hal Penyelenggara menggunakan klausula baku, Penyelenggara dilarang membuat klausula baku yang:
a.
menyatakan pengalihan dan/atau pembebasan tanggung jawab Penyelenggara;
b.
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya pemanfaatan produk dan/atau jasa yang digunakan oleh Konsumen;
c.
memberi hak kepada Penyelenggara untuk mengurangi manfaat produk dan/atau jasa yang digunakan atau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek jual beli; dan/atau
d.
menyatakan tunduknya Konsumen kepada peraturan Penyelenggara yang berupa aturan baru, aturan tambahan, aturan lanjutan, dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh Penyelenggara dalam masa Konsumen memanfaatkan produk dan/atau jasa dari Penyelenggara.
(2)
Penyelenggara dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti oleh Konsumen.
(3)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
Pasal 13
Penyelenggara berhak memastikan iktikad baik Konsumen dan mendapatkan informasi dan/atau dokumen mengenai Konsumen yang akurat, terkini, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 15
(1)
Penyelenggara wajib memberikan informasi kepada Konsumen mengenai:
a.
fitur produk dan/atau jasa paling sedikit berupa biaya, manfaat, risiko, syarat dan ketentuan, dan konsekuensi; dan
b.
penolakan, penundaan, atau persetujuan atas permohonan produk dan/atau jasa.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan secara akurat, terkini, jujur, jelas, tidak menyesatkan, dan etis.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan:
a.
bahasa Indonesia yang mudah dimengerti; dan
b.
tulisan yang mudah dibaca untuk informasi yang diberikan secara tertulis.
(4)
Penyelenggara menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau jasa Penyelenggara.
Pasal 16
Dalam hal terdapat kegiatan pemasaran dan iklan serta hal lain yang dipersamakan, Penyelenggara wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 17
Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dan dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
Pasal 18
(1)
Dalam hal terdapat perubahan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penyelenggara wajib menginformasikan kepada Konsumen.
(2)
Perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Konsumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pemberlakuan perubahan.
(3)
Dalam hal Konsumen tidak menyetujui perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsumen dapat memutuskan penggunaan produk dan/atau jasa tanpa dikenai ganti rugi atau penalti.
(4)
Dalam hal Penyelenggara tidak mendapat tanggapan Konsumen dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara dapat menganggap Konsumen menyetujui perubahan informasi.
(5)
Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
Pasal 19
(1)
Penyelenggara wajib menyediakan sarana resmi untuk memudahkan Konsumen memperoleh informasi.
(2)
Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan prinsip keterbukaan dan transparansi serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 21
(1)
Penyelenggara wajib melakukan edukasi untuk meningkatkan literasi Konsumen dan/atau masyarakat.
(2)
Dalam melakukan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyelenggara wajib memiliki fungsi edukasi.
(3)
Pelaksanaan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
(4)
Pelaksanaan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berkolaborasi dengan Penyelenggara dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
(5)
Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
Akses Terbatas
Anda melihat 21 dari 40 pasal. Masuk untuk akses penuh.