Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penugasan Kepada
pt Perusahaan Listrik Negara (persero) untuk Melakukan
percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang
menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas