Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang jumlah penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak pada Tahun Anggaran 2005 belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai perhitungan realisasi penerimaannya.
(2)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Page 3
a.
Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp.1.250.421.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
b.
Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada daerah sebagai insentif Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp. 1.257.175.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
c.
Alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada kabupaten/kota Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp.2.549.404.000,00 (dua miliar lima ratus empat puluh sembilan juta empat ratus empat ribu rupiah).
Pasal 2
(1)
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
(2)
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut :
a.
Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Triwulan IV Tahun Anggaran 2005 untuk Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp. 1.250.421.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
b.
PBB bagian Pemerintah Pusat Tahap III Tahun Anggaran 2005 yang dibagikan untuk Kabupaten Kebumen sebagai Insentif sebesar Rp1.257.175.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
c.
PBB dan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat Tahap I Tahun Anggaran 2005 untuk Kota Ambon sebesar Rp. 746.373.000,00 (tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri dari :
i.
PBB sebesar Rp. 380.235.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); ii. BPHTB sebesar Rp. 366.138.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
d.
PBB dan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat Tahap II Tahun Anggaran 2005 untuk Kota Tarakan sebesar Rp. 1.126.607.000,00 (satu miliar
http://www.sjdi.depkeu.go.id/fullText/2007/13~PMK.07~2007Per.HTM 28/05/2008 15:23:03
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Page 4
seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh ribu rupiah), yang terdiri dari :
i.
PBB sebesar Rp. 366.137.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); ii. BPHTB sebesar Rp. 760.470.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh puluh ribu rupiah).
e.
BPHTB Bagian Pemerintah Pusat Tahap III Tahun Anggaran 2005 untuk Kabupaten Boalemo sebesar Rp. 676.424.000,00 (enam ratus tujuh puluh puluh enam juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Pasal 3
(1)
Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada triwulan I Tahun Anggaran 2007.
(2)
Tata cara penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dilakukan berdasarkan ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.