1.Membantu dilingkungan BAPPENAS sebuah Panitia Negara BAPPENAS Urusan Statistik yang bertanggung-jawab kepada Pimpinan BAPPENAS, dan selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Panitia. Tugas Panitia adalah:
a.Mengadakan registrasi segala kegiatan statistik;
b.Merumuskan data-data statistik yang diperlukan pembangunan semesta, baik pada taraf perencanaan, maupun pada taraf pelaksanaannya;
c.Merumuskan organisasi dan koordinasi kestatistikan yang setepat-tepatnya di Pusat dan di Daerah;
d.Mengajukan saran-saran mengenai sistim pengumpulan, penyampaian dan pengolahan statistik;
e.Membimbing secara terus-menerus penyempurnaan dibidang kestatistikan;
f.Menjalankan tugas-tugas lain dibidang statistik atas permintaan Pimpinan BAPPENAS.