Justisio

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1964 Tentang Panitia Negara Bappenas Urusan Statistik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Membantu dilingkungan BAPPENAS sebuah Panitia Negara BAPPENAS Urusan Statistik yang bertanggung-jawab kepada Pimpinan BAPPENAS, dan selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Panitia. Tugas Panitia adalah:
a.
Mengadakan registrasi segala kegiatan statistik;
b.
Merumuskan data-data statistik yang diperlukan pembangunan semesta, baik pada taraf perencanaan, maupun pada taraf pelaksanaannya;
c.
Merumuskan organisasi dan koordinasi kestatistikan yang setepat-tepatnya di Pusat dan di Daerah;
d.
Mengajukan saran-saran mengenai sistim pengumpulan, penyampaian dan pengolahan statistik;
e.
Membimbing secara terus-menerus penyempurnaan dibidang kestatistikan;
f.
Menjalankan tugas-tugas lain dibidang statistik atas permintaan Pimpinan BAPPENAS.

Pasal 3

3.
Panitia diberi wewenang untuk:
a.
Meminta kepada instansi-instansi dan lembaga-lembaga Pemerintahan/Swasta untuk menjalankan sesuatu tugas eksekutif yang hasilnya diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia.
b.
Meminta segala keterangan mengenai hal-hal yang termasuk tugasnya dari segenap instansi dan lembaga Pemerintah/Swasta, baik secara tertulis maupun secara lisan.

Pasal 4

4.
Panitia diketuai oleh seorang tenaga ahli dari dalam ataupun dari luar BAPPENAS.
5.
Ketua Panitia dibantu oleh seorang Wakil Ketua.
6.
Ketua dan Wakil Ketua merangkap jadi anggota.

Pasal 5

7.
Anggota-anggota Panitia terdiri atas para ahli dalam persoalan statistik.
8.
Jumlah anggota sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, yang pengangkatannya dilakukan dengan surat Keputusan Pimpinan BAPPENAS.

Pasal 6

9.
Atas usul Panitia, Pimpinan BAPPENAS dapat membentuk team-team kerja untuk menjalankan kegiatan-kegiatan tertentu guna membantu Panitia.

Pasal 7

10.
Panitia mempunyai sebuah Sekretariat yang terdiri atas seorang Sekretaris, dibantu oleh beberapa orang tenaga ahli dan beberapa orang tenaga pembantu, yang semuanya termasuk staf pegawai BAPPENAS.

Pasal 8

11.
Pembiayaan Panitia dibebankan atas Anggaran BAPPENAS.

Pasal 9

12.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini atau memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan-peraturan Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 10

13.
Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.