Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menajdi Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
2.
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang selanjutnya disebut BTD adalah barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
3.
Barang yang Dikuasai Negara yang selanjutnya disebut BDN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang sedang dalam penguasaan Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
4.
Barang yang Menjadi Milik Negara yang selanjutnya disebut BMMN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
5.
Buku Catatan Pabean yang selanjutnya disingkat BCP adalah buku daftar atau formulir dalam bentuk cetak atau rekaman pada media elektronik yang digunakan untuk mencatat pemberitahuan pabean dan kegiatan kepabeanan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan termasuk untuk kegiatan penatausahaan BTD, BDN, dan BMMN.
6.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
7.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
8.
Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di Kantor Bea dan Cukai, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan BTD, BDN, dan BMMN berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
9.
Tempat lain yang berfungsi sebagai TPP yang selanjutnya disebut TLB-TPP adalah tempat lain yang disamakan dengan TPP yang ditetapkan oleh Menteri untuk menyimpan BTD, BDN, dan BMMN.
10.
Penyelenggara Pos yang ditunjuk yang selanjutnya disingkat PPYD adalah penyelenggara pos yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
11.
Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
12.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
13.
Pemusnahan adalah kegiatan untuk memusnahkan fisik dan/atau kegunaan suatu barang.
14.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan BTD, BDN, dan/atau BMMN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah/desa atau dari pemerintah pusat kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
15.
Penetapan Status Penggunaan yang selanjutnya disingkat PSP adalah keputusan pengguna barang atas BMMN kepada pengguna barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
16.
Penghapusan adalah tindakan administrasi menghapus BMMN dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
17.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN.
18.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian.
19.
Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui Lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
20.
Balai Lelang adalah perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan di bidang jasa lelang berdasarkan ijin dari Menteri.
21.
Jasa Pra Lelang adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilaksanakan sebelum lelang.
22.
Barang Larangan atau Pembatasan yang selanjutnya disebut Barang Lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukannya ke dalam Daerah Pabean atau pengeluarannya dari Daerah Pabean berdasarkan peraturan perundang-undangan.
23.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
24.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat DJBC adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
25.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
26.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
27.
Direktur Keberatan Banding dan Peraturan yang selanjutnya disebut Direktur KBP adalah direktur di lingkungan DJBC yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keberatan kepabeanan dan cukai.
28.
Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang selanjutnya disebut Direktorat P2 adalah unit eselon II di lingkungan DJBC yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
29.
Direktur Penindakan dan Penyidikan yang selanjutnya disebut Direktur P2 adalah direktur di lingkungan DJBC yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
30.
Kantor Wilayah adalah kantor wilayah dan kantor wilayah khusus di lingkungan DJBC.
31.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
32.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN.
33.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai DJBC yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
34.
Portal DJBC adalah sistem integrasi seluruh layanan DJBC kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
35.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
36.
SKP Terintegrasi adalah SKP yang digunakan dalam rangka pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN secara daring dan terintegrasi antara DJBC dan DJKN.
37.
Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
38.
Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh DJBC atas impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Impor (PPh Impor).

Pasal 2

BTD yaitu:
a.
barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;
b.
barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau
c.
barang yang dikirim melalui PPYD:
1.
yang ditolak oleh orang yang tertera dalam alamat tujuan atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau
2.
dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari PPYD.

Pasal 3

(1)
Barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan:
a.
barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor;
b.
barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, tetapi belum mendapatkan persetujuan pengeluaran impor;
c.
barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan belum dilakukan pemenuhan persyaratan atas ketentuan larangan dan/atau pembatasan berdasarkan Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan;
d.
barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor yang tidak dimuat ke sarana pengangkut;
e.
barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
f.
barang impor yang diangkut lanjut yang tidak direalisasikan pengangkutannya; atau
g.
barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean untuk dimasukkan ke TPB yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran impor.
(2)
Dalam hal terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain, jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung sejak barang ditimbun di TPS:
a.
tempat barang tersebut pertama kali dilakukan pembongkaran, dalam hal lokasi penimbunan berpindah ke TPS lain dalam kawasan pabean yang sama; atau
b.
kawasan pabean lain, dalam hal lokasi penimbunan berpindah ke TPS di kawasan pabean lain.
(3)
Awal waktu penimbunan di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditentukan berdasarkan dokumen dan/atau data penimbunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penimbunan barang di TPS.
(4)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan barang yang belum mendapatkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menimbulkan kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI.
(5)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah mendapatkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI:
a.
tidak dinyatakan sebagai BTD; dan
b.
penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penagihan bea masuk dan/atau cukai.

Pasal 4

Barang yang dikirim melalui PPYD sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 merupakan barang yang tidak terkirim kepada penerima barang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.

Pasal 5

(1)
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BTD atas nama Kepala Kantor Pelayanan, menyatakan status BTD dengan mencatat dalam BCP mengenai BTD.
(2)
BTD yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan di TPP atau TLB-TPP dan dipungut sewa gudang.
(3)
Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan:
a.
penetapan harga terendah Lelang, dalam hal BTD akan dilelang; atau
b.
pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TPP, dalam hal BTD diselesaikan kewajiban pabeannya.
(4)
Dalam hal terhadap BTD yang dipindahkan dari TPS ke TPP atau TLB-TPP dikenakan biaya penimbunan TPS, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
pengusaha TPS memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan BTD di TPS; dan
b.
pelunasan pembayaran biaya penimbunan BTD di TPS dilakukan oleh:
1.
pemenang Lelang, pada saat barang selesai dilelang; atau
2.
importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, pada saat barang diselesaikan kewajiban pabeannya.
(5)
Sewa gudang di TPP atau TLB-TPP atas BTD yang diselesaikan kewajiban pabeannya sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b dibayar sesuai dengan biaya sewa yang terutang.

Pasal 6

(1)
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BTD memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak barang disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(2)
Dalam hal BTD berasal dari barang kiriman, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada PPYD atau PJT.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BTD, melakukan pencacahan terhadap BTD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2):
a.
setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP; atau
b.
sebelum jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, dalam hal terdapat kebutuhan segera atas informasi mengenai jenis, sifat, dan/atau kondisi barang.
(2)
Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui jenis, jumlah, sifat, dan/atau kondisi barang.
(3)
Berdasarkan hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai menentukan tindak lanjut atas BTD berupa:
a.
pemusnahan;
b.
pelelangan; atau
c.
penetapan sebagai BMMN.

Pasal 8

(1)
BTD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang:
a.
busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau rusak, segera dimusnahkan; atau
b.
karena sifatnya:
1.
tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat busuk seperti buah segar dan sayur segar;
2.
merusak atau mencemari barang lainnya, seperti asam sulfat dan belerang;
3.
berbahaya, seperti barang yang mudah meledak; atau
4.
pengurusannya memerlukan biaya tinggi, seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin, segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN.
(3)
BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor disediakan untuk diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemiliknya, atau kuasanya, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(4)
BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan menjadi BMMN apabila tidak diselesaikan kewajiban pabeannya.
(5)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1)
BTD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan BTD yang bukan merupakan barang yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pelayanan.
(2)
BTD yang telah ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang.
(3)
Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lelang umum dengan memperhatikan rencana pelelangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a.
diimpor untuk dipakai, setelah bea masuk, cukai, PDRI, dan biaya lainnya yang terutang dilunasi;
b.
diekspor kembali, setelah biaya yang terutang dilunasi;
c.
dibatalkan ekspornya, setelah biaya yang terutang dilunasi;
d.
diekspor, setelah biaya yang terutang dilunasi;
e.
dikeluarkan dengan tujuan TPB, setelah biaya yang terutang dilunasi; atau
f.
dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dalam hal busuk, kedaluwarsa, tidak layak konsumsi, atau rusak, paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum dilakukan pelelangan.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal BTD:
a.
rusak berat;
b.
tidak mempunyai nilai ekonomis; dan/atau
c.
berupa dokumen.
(6)
BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan.
(7)
Dalam hal dapat dipastikan bahwa BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diselesaikan oleh importir, eksportir, dan/atau pemiliknya, pemusnahan dapat dilakukan tanpa menunggu jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(8)
Penetapan untuk dilelang terhadap BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
BDN yaitu:
a.
barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau
c.
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
(2)
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pemberitahuan pabean impor atau ekspor.

Pasal 11

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan status BDN dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN.
(2)
Penetapan status BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak:
a.
diberitahukan oleh pejabat pemeriksa dokumen berupa rekomendasi penetapan BDN, untuk barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean; atau
b.
laporan pelanggaran (LP) atau laporan dari pengelola kawasan pabean, untuk barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean.
(3)
Jangka waktu penetapan status BDN atas barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan berita acara pencacahan.
(4)
BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam BCP mengenai BDN dan disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(5)
Dalam hal terhadap BDN yang dipindahkan dari TPS ke TPP atau TLB-TPP dikenakan biaya penimbunan TPS, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
pengusaha TPS memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan BDN di TPS; dan
b.
biaya penimbunan BDN di TPS dilunasi oleh:
1.
pemenang lelang, pada saat barang selesai dilelang; atau
2.
importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, pada saat barang diselesaikan kewajiban pabeannya.
(6)
Penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1)
BDN berupa:
a.
barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean; atau

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 118 pasal. Masuk untuk akses penuh.