Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1987 Tentang Kegiatan Penanaman Modal Asing di Bidang Perdagangan Ekspor
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Perusahaan penanaman modal asing di bidang produksi yang telah berproduksi dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.
Pasal 2
Perusahaan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam dapat melakukan kegiatan pembelian barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri untuk diekspor.
Pasal 3
Perdagangan ekspor hasil produksi industri pengolahan dapat dilaksanakan oleh perusahaan patungan yang khusus didirikan untuk keperluan itu dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Pasal 4
Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam dapat melakukan kegiatan pembelian barang-barang hasil industri pengolahan perusahaan lain di dalam negeri untuk diekspor.
Pasal 5
Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam harus berbadan hukum Indonesia, berbentuk Perseroan Terbatas, dan berkedudukan di dalam wilayah Republik Indonesia.
Pasal 6
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.