Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1987 Tentang Kegiatan Penanaman Modal Asing di Bidang Perdagangan Ekspor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan penanaman modal asing di bidang produksi yang telah berproduksi dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.

Pasal 2

Perusahaan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam dapat melakukan kegiatan pembelian barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri untuk diekspor.

Pasal 3

Perdagangan ekspor hasil produksi industri pengolahan dapat dilaksanakan oleh perusahaan patungan yang khusus didirikan untuk keperluan itu dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Pasal 4

Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam dapat melakukan kegiatan pembelian barang-barang hasil industri pengolahan perusahaan lain di dalam negeri untuk diekspor.

Pasal 5

Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam harus berbadan hukum Indonesia, berbentuk Perseroan Terbatas, dan berkedudukan di dalam wilayah Republik Indonesia.

Pasal 6

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.