Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1970 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebarang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dengan nama Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebarang atau disingkat PNP Sawit Sebrang, didirikan satu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960.
(2)
Perkebunan Sawit Sebrang yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968 dimasukkan dalam lingkungan Perusahaan Negara Perkebunan II (PNP II) dengan Peraturan Pemerintah ini dipisahkan dari PNP II dan kemudian dilebur kedalam PNP Sawit Sebrang.
(3)
Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja perkebunan Sawit Sebrang, diserahkan/beralih kepada PNP Sawit Sebrang.
Pasal 2
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimasukkan dengan :
a.
"Presiden" ialah Presiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri yang diberi wewenang pengurusan bidang perkebunan;
c.
"Departemen" ialah Departemen Pemerintah yang diberi wewenang pengurusan bidang perkebunan;
d.
"Perusahaan" ialah Perusahaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini;
e.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
Pasal 3
(1)
Perusahaan adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Perusahaan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 4
Tujuan dan lapangan usaha.
(1)
PNP Sawit Sebrang adalah satu kesatuan produksi yang modalnya merupakan dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dalam nilai tertentu dengan tujuan untuk mengadakan usaha-usaha produktif sebagai berikut:
a.
Menanam, menghasilkan, mengolah, mengembangkan dan memasarkan hasil-hasil tanaman kelapa sawit dengan tujuan meningkatkan pendapatan ekspor, menyediakan bahan-bahan untuk kebutuhan dalam negeri sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah yang telah ditentukan guna meningkatkan pendapatan Nasional.
b.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut diatas Perusahaan harus bekerja dengan penuh kesungguhan dengan memperhatikan segi-segi biaya, efisiensi, keselamatan dan jaminan atas kepentingan Negara terhadap kekayaan nya baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang.
c.
Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi seluruh warga-negara Indonesia agar dapat memberikan dharma bhaktinya dan membuat kariernya dalam lapangan perkebunan untuk kemajuan Perusahaan, yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya.
(2)
Untuk mencapai tujuan termaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh Perusahaan diselenggarakan usaha-usaha pokok dan sampingan dengan berpedoman kepada dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi yang menguntungkan dalam batas-batas kemungkinan tehnis, serta dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat.
Pasal 5
Tempat Kedudukan. Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Medan dan dapat mempunyai cabang, perwakilan di dalam dan diluar negeri dengan persetujuan Menteri.
Pasal 6
(1)
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara sebesar selisih nilai aktiva dan nilai passiva dari perkebunan Sawit Sebrang, seperti tercantum dalam neraca penutupan per 31 Januari 1970 dari perkebunan tersebut yang telah diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh Menteri, dan neraca pembukaan Perusahaan per 2 Pebruari 1970 yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Dengan Peraturan Pemerintah modal perusahaan dapat dirobah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
(5)
Semua alat-alat likwiditas disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 7
(1)
Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur.
(2)
Direksi Perusahaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini dipegang oleh Direksi PNP II.
(3)
Pimpinan dan penanggung-jawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama yang bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing.
(4)
Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
(1)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus warga-negara Indonesia yang memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
(2)
Anggota Direksi diangkat atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa-jabatan itu berakhir, anggota Direksi bersangkutan dapat diangkat kembali.
(3)
Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, Presiden dapat memberhentikan anggota Direksi, Meskipun masa jabatan tersebut dalam ayat (2) pasal ini belum berakhir, yaitu:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena perbuatan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(4)
Pemberhentian anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan perbuatan sebagai dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan e pasal ini, serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut hukum.
(5)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (3) huruf b dan e diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya.
(6)
Selama rencana pemberhentian tersebut dalam ayat (5) belum dapat diputuskan, maka kepada anggota Direksi bersangkutan dapat ditetapkan pemberhentian sementara oleh Menteri. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) ayat (3) huruf b dan e pasal ini maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi bersangkutan dapat segera memangku jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut dalam ayat (4) pasal ini diperlukan vonnis pengadilan, dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketia, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Presiden.
Jika sesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya anggota Direksi bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari Presiden.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri dan/atau jabatan yang diperintahkan oleh Presiden kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari laba.
Pasal 10
(1)
Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mengendalikan petunjuk dari Menteri.
(2)
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing, menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan.
(3)
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai seluruh kekayaan Perusahaan.
(4)
Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka jabatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatan, sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur yang lain.
(5)
Apabila semua Direktur tidak ada atau berhalangan, maka untuk sementara waktu pimpinan serta pengurusan Perusahaan dijalankan oleh Pelaksana Perusahaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan pemerintah ini, yang berhak memerintahkan kepada seorang pejabat Perusahaan untuk mewakilinya.
(6)
Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Pasal 11
Dengan memperhatikan ketentuan termaksud dalam ayat (1) 10 Peraturan Pemerintah ini, Direksi dalam melaksanakan tugasnya tersebut dalam ayat-ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah ini berwewenang untuk:
a.
menyiapkan Rencana Anggaran Perusahaan dan melaksanakan serta mengawasi pelaksanaan Anggaran Perusahaan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini;
b.
membuat perjanjian hutang-piutang Perusahaan;
c.
menentukan penggunaan dari Dana Rehabilitasi Perkebunan dan cadangan umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) huruf b dan c Peraturan Pemerintah ini;
d.
menentukan cara mengurus serta menggunakan dana penyusutan dan cadangan yang bertujuan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 18 Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960;
e.
mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku tentang kepegawaian Perusahaan Negara dan peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan itu;
f.
mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan tersebut pada huruf e diatas:
g.
menetapkan rencana-rencana investasi dan produksi; kebijakanaan dalam pemasaran dan rencana-rencana lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha Perusahaan;
h.
melakukan hal-hal lainnya yang diperlukan dalam hubungan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direksi dari Perusahaan.
Pasal 12
(1)
Direktur Utama mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2)
Direktur Utama dengan seizin Menteri dapat menyerahkan kekuasaan tersebut dalam ayat (1) pasal ini kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
Pasal 13
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sehari-hari Direksi dibantu oleh seorang Pimpinan Pelaksana Perusahaan, yang tugas dan wewenangnya ditentukan oleh Direksi.
(2)
Pimpinan Pelaksana Perusahaan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Utama.
Pasal 14
Ketentuan-ketentuan tentang tanggung jawab dan tuntutan ganti-rugi pegawai yang dimuat dalam pasal 13 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 berlaku bagi Perusahaan.
Pasal 15
Tahun Buku. Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim.
Pasal 16
Anggaran Perusahaan.
(1)
Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka Direksi menyampaikan langsung anggaran Perusahaan untuk tahun pembukuan berikutnya kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan.
(2)
Kecuali bila ada ketentuan-ketentuan lain dari Menteri mengenai proyek yang dicantumkan didalam Anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, jika anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Tambahan/Perusahaan Anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus diajukan sebelum Triwulan Pertama berakhir dan mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 17
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan oleh Direksi disampaikan langsung kepada Menteri menurut cara dan dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
Laporan Perhitungan tahunan.
(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 18 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.