Justisio

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pengelolaan atas Barang Milik Negara berupa Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan beserta bangunan pelengkapnya yang berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan Nomor 1 /Gelora atas nama Sekretariat Negara yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1983 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.