Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 Tentang Pembentukan 16 (enam Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Pontianak, Sanggau, Sambas, Sintang, Ketapang, dan Kapuas Hulu dalam Wilayah Propinsi Dati I Kalimantan Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Meranti di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Meranti;
b.
Desa Kelampai Setolo;
c.
Desa Tahu;
d.
Desa Selange;
e.
Desa Ampadi;
f.
Desa Moro Behe.
(2)
Wilayah Kecamatan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Menyuke.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Meranti, maka wilayah Kecamatan Menyuke dikurangi dengan wilayah Kecamatan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 2

(1)
Membentuk Kecamatan Entikong di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sangggau, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Entikong;
b.
Desa Semangit;
c.
Desa Nekan;
d.
Desa Pala Pasang;
e.
Desa Suruh Tembawang.
(2)
Wilayah Kecamatan Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sekayam.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Entikong, maka wilayah Kecamatan Sekayam dikurangi dengan wilayah Kecamatan Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

(1)
Membentuk Kecamatan Belitang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sanggan, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Belitang I;
b.
Desa Belitang II;
c.
Desa Padak;
d.
Desa Setuntung;
e.
Desa Nanga Ansar.
(2)
Wilayah Kecamatan Belitang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Belitang Hulu.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Belitang, maka wilayah Kecamatan Belitang Hulu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Belitang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

(1)
Membentuk Kecamatan Jagoi Babang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Jagoi;
b.
Desa Kumba;
c.
Desa Terabung;
d.
Desa Bengkarum;
e.
Desa Sungkung.
(2)
Wilayah Kecamatan Jagoi Babang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Seluas.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Jagoi Babang, maka wilayah Kecamatan Seluas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jagoi Babang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Desa Sahan, Desa Mayak dan Desa Kalon yang berasal dari Kecamatan Sanggan Ledo, dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Seluas.
(5)
Dengan dimasukkannya Desa-desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka luas wilayah Kecamatan Sanggan Ledo dikurangi dengan wilayah Desa Sahan, Desa Mayak dan Desa Kalon.

Pasal 5

(1)
Membentuk Kecamatan Sajingan Besar di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas, yang meliputi wilayah :
a.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Sejankung, terdiri dari :
1.
Desa Kaliau;
2.
Desa Sebunga.
b.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Teluk Keramat, terdiri dari :
1.
Desa Santaban;
2.
Desa Senatab.
c.
Sebagian wilayah Kecamatan Paloh, yaitu Desa Sungai Bening.
(2)
Wilayah Kecamatan Sajingan Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sejankung, wilayah Kecamatan Teluk Keramat dan wilayah Kecamatan Paloh.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sajingan Besar, maka wilayah Kecamatan Sejankung, wilayah Kecamatan Teluk Keramat dan wilayah Kecamatan Paloh dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sajingan Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

(1)
Membentuk Kecamatan Kelam Permai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sintang, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Kebong;
b.
Desa Merpak;
c.
Desa Baning Panjang;
d.
Desa Ensaid Panjang;
e.
Desa Maram Raya;
f.
Desa Sepan Lebang;
g.
Desa Sungai Pukat;
h.
Desa Pelimping;
i.
Desa Bengkuang;
j.
Desa Munguk Bantok.
(2)
Wilayah Kecamatan Kelam Permai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sintang.

Pasal 7

(1)
Membentuk Kecamatan Sungai Tebelian di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sintang, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Sungai Ukoi;
b.
Desa Manter;
c.
Desa Kajang Baru;
d.
Desa Perembang;
e.
Desa Merarai I;
f.
Desa Merarai II;
g.
Desa Bonet Baru;
h.
Desa Selam Raya;
i.
Desa Sarai;
j.
Desa Lebak Ubah;
k.
Desa Melayang Sari;
l.
Desa Sarai;
m.
Desa Bonet Engkabang;
n.
Desa Baya Betong;
o.
Desa Nobal;
p.
Desa Bancoh;
q.
Desa Ransi Dakan;
r.
Desa Gurung Kempadik.
(2)
Wilayah Kecamatan Sungai Tebelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sintang.

Pasal 8

(1)
Membentuk Kecamatan Binjai Hulu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sintang, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Binjai Hulu;
b.
Desa Binjai Hilir;
c.
Desa Mensiku;
d.
Desa Telaga Wangi;
e.
Desa Telaga Baru;
f.
Desa Sungai Risap;
g.
Desa Dak Baru.
(2)
Wilayah Kecamatan Binjai Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sintang.

Pasal 9

Dengan dibentuknya Kecamatan Kelam Permai, Kecamatan Sungai Tebelian dan Kecamatan Binjai Hulu, maka wilayah Kecamatan Sintang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kelam Permai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wilayah Kecamatan Sungai Tebelian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan wilayah Kecamatan Binjai Hulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10

(1)
Membentuk Kecamatan Teluk Batang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Teluk Batang;
b.
Desa Mas Bangun;
c.
Desa Alur Panjang;
d.
Desa Sungai Paduan;
e.
Desa Sponti Jaya;
f.
Desa Telaga Arum;
g.
Desa Wonorejo;
h.
Desa Podo Rukun;
i.
Desa Sungai Sepeti.
(2)
Wilayah Kecamatan Teluk Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Simpang Hilir.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Teluk Batang, maka wilayah Kecamatan Simpang Hilir dikurangi dengan wilayah Kecamatan Teluk Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

(1)
Membentuk Kecamatan Kedamin di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu, yang meliputi wilayah :
a.
Kelurahan Kedamin Hulu;
b.
Kelurahan Kedamin Hilir;
c.
Desa Ingko Tambe;
d.
Desa Melapi;
e.
Desa Suka Maju;
f.
Desa Cempaka Baru;
g.
Desa Beringin Jaya;
h.
Desa Bungan Jaya;
i.
Desa Siyut;
j.
Desa Jaras;
k.
Desa Sungai Uluk.
(2)
Wilayah Kecamatan Kedamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Putussibau.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kedamin, maka wilayah Kecamatan Putussibau dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kedamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

(1)
Membentuk Kecamatan Kalis di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Nanga Kalis;
b.
Desa Nanga Lebangan;
c.
Desa Nanga Raun;
d.
Desa Nanga Sebintang;
e.
Desa Behenap.
(2)
Wilayah Kecamatan Kalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Manday.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kalis, maka wilayah Kecamatan Manday dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 13

(1)
Membentuk Kecamatan Boyan Tanjung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Boyan Tanjung;
b.
Desa Riam Mengelai;
c.
Desa Nanga Danau;
d.
Desa Nanga Sangan;
e.
Desa Sri Wangi.
(2)
Wilayah Kecamatan Boyan Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bunut Hilir.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Boyan Tanjung, maka wilayah Kecamatan Bunut Hilir dikurangi dengan wilayah Kecamatan Boyan Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 14

(1)
Membentuk Kecamatan Mentebah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Nanga Mentebah;
b.
Desa Tekalong;
c.
Desa Suka Maju;
d.
Desa Kepala Gurung;
e.
Desa Tanjung.
(2)
Wilayah Kecamatan Mentebah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bunut Hulu.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Mentebah, maka wilayah Kecamatan Bunut Hulu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Mentebah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 15

(1)
Membentuk Kecamatan Batu Datu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Batu Datu;
b.
Desa Permata;
c.
Desa Karya Jaya;
d.
Desa Karya Suci;
e.
Desa Mawan.
(2)
Wilayah Kecamatan Batu Datu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Embau.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Batu Datu, maka wilayah Kecamatan Embau dikurangi dengan wilayah Kecamatan Batu Datu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 16

(1)
Membentuk Kecamatan Suhaid di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu, yang meliputi wilayah :
a.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Semitau, terdiri dari :
1.
Desa Nanga Suhaid;
2.
Desa Kerengas;
3.
Desa Mantan.
b.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Selimbau, terdiri dari :
1.
Desa Mensusay;
2.
Desa J ongkong Hulu.
(2)
Wilayah Kecamatan Suhaid sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Semitau dan wilayah Kecamatan Selimbau.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Suhaid, maka wilayah Kecamatan Semitau dan wilayah Selimbau dikurangi dengan wilayah Kecamatan Suhaid sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17

(1)
Membentuk Kecamatan Puring Kencana di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Puring Kencana;
b.
Desa Prapau J aya;
c.
Desa Air Mancur;
d.
Desa Raya Sandang.
(2)
Wilayah Kecamatan Puring Kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Empanang.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Puring Kencana, maka wilayah Kecamatan Empanang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Puring Kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 18

(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Meranti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Meranti.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Entikong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Entikong.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Belitang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Belitang I.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan J agoi Babang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa J agoi.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sajingan Besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Kaliau.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelam Permai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Kebong.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Tebelian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Sungai Ukoi.
(8)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Hulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Binjai Hulu.
(9)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Teluk Batang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Teluk Batang.
(10)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kedamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Kedamin Hulu.
(11)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kalis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Nanga Kalis.
(12)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Boyan Tanjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Boyan Tanjung.
(13)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Mentebah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Nanga Mentebah.
(14)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Batu Datu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Batu Datu.
(15)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Suhaid sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Nanga Suhaid.
(16)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Puring Kencana sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Puring Kencana.

Pasal 19

Batas wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1),

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.