PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101
Seksi Pembinaan Perbendaharaan IA, IB, dan IC mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan di bidang perbendaharaan, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan fungsi Kuasa BUN pada KPPN, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban anggaran, pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja pensiun dan belanja asuransi kesehatan, pelaksanaan verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pemberian dispensasi pencairan anggaran, monitoring dan penilaian terhadap kinerja bank operasional dan persepsi, monitoring pelaksanaan pengelolaan kas (cash forecasting dan Treasury Single Account), monitoring dan penelitian Laporan Kas Posisi, pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan investasi, BLU, PNBP, dan penerusan pinjaman serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Pembinaan Perbendaharaan I yang pembagian Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.