Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Verfikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2)
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penyuluhan, bimbingan teknis, penelaahan, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
a.
penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran, serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan;
b.
penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah;
c.
pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran;
d.
pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran;
e.
pembinaan teknis sistem akuntansi;
f.
pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
g.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan;
h.
pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
i.
pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
j.
pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan pemberian pinjaman kepada daerah;
k.
pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum;
l.
pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun;
m.
verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101
n.
pelaksanaan kehumasan;
o.
pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 4

Kantor Wilayah terdiri dari :
a.
Bagian Umum;
b.
Bidang pelaksanaan Anggaran;
c.
Bidang Pembinaan Perbendaharaan I;
d.
Bidang Pembinaan Perbendaharaan II;
e.
Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dukungan teknis dan kehumasan serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a.
pelaksana urusan kepegawaian;
b.
pelaksana urusan keuangan;
c.
pelaksana urusan tata usaha dan rumah tangga;
d.
pelaksana urusan dukungan teknis;
e.
pelaksana urusan kehumasan;
f.
pelaksana penyusunan rencana kerja dan laporan kegiatan;
g.
pelaksana penyelesaian temuan hasil pemeriksaan instansi pengawas fungsional dan pelaksana kompilasi penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada kantor wilayah.

Pasal 7

Bagian Umum terdiri dari :
a.
Subbagian Kepegawaian;
b.
Subbagian Keuangan;
c.
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
d.
Subbagian Dukungan Teknis.

Pasal 8

(1)
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan kehumasan.
(2)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2008/101-PMK.01-2008Per.HTM 3/17 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101 menerbitkan Surat perintah membayar.
(3)
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan laporan kegiatan, pengajuan permintaan pembayaran, serta kompilasi dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
(4)
Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan pemeliharaan terhadap perangkat lunak dan perangkat keras.

Pasal 9

Bidang Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pembinaan, penyuluhan, penelaahan, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan berkaitan dengan dokumen pelaksanaan anggaran serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
a.
pemberian petunjuk, penyuluhan, dan bimbingan teknis mengenai pelaksanaan anggaran;
b.
penyiapan bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran;
c.
pengumpulan dan pengolahan data dokumen pelaksanaan anggaran;
d.
penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran;
e.
penyelesaian revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
f.
penyusunan laporan realisasi anggaran;
g.
monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
h.
pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran;
i.
monitoring dan evaluasi pelaksanaan pedoman dan peraturan di bidang pelaksanaan anggaran;
j.
penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 11

Bidang Pelaksanaan Anggaran terdiri dari :
a.
Seksi Pelaksanaan Anggaran A;
b.
Seksi Pelaksanaan Anggaran B;
c.
Seksi Pelaksanaan Anggaran C;
d.
Seksi Pelaksanaan Anggaran D.

Pasal 12

Seksi Pelaksanaan Anggaran A, B, C, dan D mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pedoman dan peraturan di bidang pelaksanaan anggaran, penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, pembahasan dan penyelesaian revisi dokumen pelaksanaan anggaran, penyusunan laporan realisasi anggaran, pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan dokumen PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101 pelaksanaan anggaran, penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Pelaksanaan Anggaran, yang pembagian Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13

Bidang Pembinaan Perbendaharaan I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Pembinaan Perbendaharaan I menyelenggarakan fungsi :
a.
pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan di bidang perbendaharaan;
b.
pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan fungsi Kuasa BUN pads KPPN;
c.
bimbingan teknis pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban anggaran;
d.
pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja pensiun dan belanja asuransi kesehatan;
e.
pelaksanaan verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
f.
pemberian dispensasi pencairan anggaran;
g.
monitoring dan evaluasi pelaksanaan pedoman dan peraturan di bidang perbendaharaan;
h.
monitoring dan penilaian terhadap kinerja bank operasional dan persepsi;
i.
monitoring pelaksanaan pengelolaan kas (cash forecasting dan Treasury Single Account);
j.
monitoring dan penelitian Laporan Kas Posisi;
k.
pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan investasi;
l.
pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan BLU;
m.
pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan PNBP;
n.
pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerusaan pinjaman;
o.
penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Pembinaan Perbendaharaan I.

Pasal 15

Bidang Pembinaan Perbendaharaan I terdiri dari :
a.
Seksi Pembinaan Perbendaharaan IA;
b.
Seksi Pembinaan Perbendaharaan IB;
c.
Seksi Pembinaan Perbendaharaan IC.

Pasal 16

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101 Seksi Pembinaan Perbendaharaan IA, IB, dan IC mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan di bidang perbendaharaan, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan fungsi Kuasa BUN pada KPPN, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban anggaran, pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja pensiun dan belanja asuransi kesehatan, pelaksanaan verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pemberian dispensasi pencairan anggaran, monitoring dan penilaian terhadap kinerja bank operasional dan persepsi, monitoring pelaksanaan pengelolaan kas (cash forecasting dan Treasury Single Account), monitoring dan penelitian Laporan Kas Posisi, pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan investasi, BLU, PNBP, dan penerusan pinjaman serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Pembinaan Perbendaharaan I yang pembagian Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Bidang Pembinaan Perbendaharaan II mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Pembinaan Perbendaharaan II menyelenggarakan fungsi :
a.
pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan di bidang perbendaharaan;
b.
pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan fungsi Kuasa BUN pada KPPN;
c.
bimbingan teknis pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban anggaran;
d.
pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja pensiun dan belanja asuransi kesehatan;
e.
pelaksanaan verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
f.
pemberian dispensasi pencairan anggaran;
g.
monitoring dan evaluasi pelaksanaan pedoman dan peraturan di bidang perbendaharaan;
h.
monitoring dan penilaian terhadap kinerja bank operasional dan persepsi;
i.
monitoring pelaksanaan pengelolaan kas (cash forecasting dan Treasury Single Account);
j.
monitoring dan penelitian Laporan Kas Posisi;
k.
pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan investasi;
l.
pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan BLU;
m.
pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan PNBP;
n.
pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101 pelaksanaan penerusaan pinjaman;
o.
penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Pembinaan Perbendaharaan II.

Pasal 19

Bidang Pembinaan Perbendaharaan II terdiri dari :
a.
Seksi Pembinaan Perbendaharaan IIA;
b.
Seksi Pembinaan Perbendaharaan IIB;
c.
Seksi Pembinaan. Perbendaharaan IIC.

Pasal 20

Seksi Pembinaan Perbendaharaan IIA, IIB, dan IIC mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan di bidang perbendaharaan, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan fungsi Kuasa BUN pada KPPN, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban anggaran, pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja pensiun dan belanja asuransi kesehatan, pelaksanaan verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pemberian dispensasi pencairan anggaran, monitoring dan penilaian terhadap kinerja bank operasional dan persepsi, monitoring pelaksanaan pengelolaan kas (cash forecasting dan Treasury Single Account), monitoring dan penelitian Laporan Kas Posisi, pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan investasi, BLU, PNBP, dan penerusan pinjaman serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Pembinaan Perbendaharaan II yang pembagian Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan, konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), verifikasi, rekonsiliasi, monitoring, evaluasi dan pembinaan, bimbingan teknis, penyuluhan, serta penyelenggaraan sistem informasi di bidang akuntansi.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a.
pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi;
b.
pelaksanaan akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP);
c.
monitoring dan evaluasi penyusunan LKPP tingkat Kuasa BUN;
d.
rekonsiliasi laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W);
e.
konsolidasi/penyusunan LKPP tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W);
f.
pelaksanaan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan dan sistem akuntansi pemerintah daerah; PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101
g.
verifikasi dan pengolahan data transaksi keuangan pemerintah pusat;
h.
penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 23

Bidang Akuntansi dan Pelaporan terdiri dari :
a.
Seksi Bimbingan Teknis dan Penyuluhan Sistem Akuntansi Pemerintahan;
b.
Seksi Pengolahan Data Akuntansi;
c.
Seksi Pelaporan Keuangan.

Pasal 24

(1)
Seksi Bimbingan Teknis dan Penyuluhan Sistem Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi, melakukan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan dan sistem akuntansi pemerintah daerah serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
(2)
Seksi Pengolahan Data Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi dan pengolahan data transaksi keuangan pemerintah pusat, koordinasi dengan KPPN mengenai data sumber dalam sistem akuntansi pemerintah, dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
(3)
Seksi Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan rekonsiliasi laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), konsolidasi/penyusunan LKPP tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), monitoring dan evaluasi penyusunan LKPP tingkat Kuasa BUN, dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan. BAB 11 KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tipologi

Pasal 25

(1)
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2)
KPPN dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 26

KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , KPPN menyelenggarakan fungsi :
a.
pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.
penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
c.
penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d.
penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
e.
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
f.
pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
g.
penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
h.
penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
i.
penatausahaan PNBP;
j.
penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
k.
pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
l.
pelaksanaan kehumasan;
m.
pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 28

KPPN terdiri dari 3 (tiga) tipe sebagai berikut :
a.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1;
b.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe Al Khusus;
c.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2.

Pasal 29

KPPN Tipe Al mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , KPPN Tipe Al menyelenggarakan fungsi :
a.
pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.
penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
c.
penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d.
penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2008/101-PMK.01-2008Per.HTM 9/17 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101
e.
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
f.
pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
g.
penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
h.
penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
i.
penatausahaan PNBP;
j.
penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
k.
pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
l.
pelaksanaan kehumasan;
m.
pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 31

KPPN Tipe A1 terdiri dari :
a.
Subbagian Umum;
b.
Seksi Pencairan Dana I;
c.
Seksi Pencairan Dana II;
d.
Seksi Bank/Giro Pos;
e.
Seksi Verifikasi dan Akuntansi;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 32

(1)
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga dan kehumasan, penyusunan laporan keuangan, keuangan instansi, pembukuan bendahara dan barang milik negara, penyelesaian temuan hasil pemeriksaan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
(2)
Seksi Pencairan Dana I, dan II mempunyai tugas melakukan pengelolaan basis data pelaksanaan anggaran, pengujian terhadap dokumen perintah bayar, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara), pengelolaan basis data pembayaran gaji, pengesahan surat keterangan penghentian pembayaran, dan penyusunan laporan realisasi pencairan anggaran, yang pembagian Kementerien/Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(3)
Seksi Bank/Giro Pos mempunyai tugas melakukan pencairan dana dan penatausahaannya, penelitian dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara, pelaksanaan pengelolaan kas (cash forecasting dan Treasury Single Account), pengiriman dan penerimaan kiriman uang, pembukuan bendahara umum dan penyusunan Laporan Kas Posisi.
(4)
Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi, penelitian, penilaian, rekonsiliasi dan

Akses Terbatas

Anda melihat 32 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.