Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1963 Tentang Peraturan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Penjabat-penjabat Negeri Lainnya di Daerah Kepulauan Riau yang Meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga Karimun dan Pulau Tujuh
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan penjabat Negeri lainnya yang bertempat kedudukan di/dipindahkan daerah Kepulauan Riau yang meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh, diberikan gaji dan lain-lain penghasilan menurut peraturan gaji yang berlaku bagi golongan masing-masing, dengan ketentuan, bahwa kepada mereka itu tidak diberikan tunjangan istri suami dan tunjangan kemahalan umum sebagai dimaksudkan pada ayat (1) dan "P.G.P.N. 1961 ".
(2)
Angka gaji dan lain-lain penghasilan termaksud pada ayat (1) pasal ini dinyatakan dalam mata uang rupiah (Rp.).
Pasal 2
Pembayaran gaji dan lain-lain penghasilan menurut ketentuan peraturan ini dilakukan dalam mata uang rupiah Kepulauan Riau (KR. Rp.) menurut ketentuan sebagai berikut:
1.
Untuk jumlah Rp. 500,- - Untuk tiap Rp. 100,- yang pertama: dibayarkan KR. Rp. 50,-
2.
Untuk jumlah Rp. 500,- - Untuk tiap Rp. 100,- yang kedua : dibayarkan KR. Rp. 40,-
3.
Untuk jumlah diatas Rp. 1.000,- - Untuk tiap-tiap Rp. 100,- dibayarkan KR. Rp. 20,-
Pasal 3
Hal-hal mengenai pelaksanaan atau yang belum ditentukan dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan pegawai setelah mendengar Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 1963.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.