Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1971 Tentang Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 (lembaran-negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-negara Republik Indonesia No. 2294)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Merobah ayat (5) dari Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 sehingga ayat tersebut lengkapnya berbunyi sebagai berikut: "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan hubungan dengan suatu tempat dalam wilayah Republik Indonesia, mendapat penggantian biaya pengangkutan pulang pergi sekali setahun, dengan ketentuan bahwa untuk suatu tahun kesempatan itu diberikan sampai dengan bulan April tahun anggaran berikutnya, sedang kesempatan yang tidak digunakan sampai akhir bulan tersebut menjadi hilang".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.