Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "pgpn 1955" (peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah Diubah Dan ditambah Kemudian)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Untuk semua pangkat-pangkat, yang dalam lampiran A Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia ("TGPN 1955") sebagaimana diubah dan ditambah kemudian, dicantumkan dalam daftar-daftar pangkat dan daftar aturan khusus golongan gaji A1, B1, BB1, C1, CC1, D1, DD1 dan E1 diberikan gaji berturut-turut menurut golongan gaji A2, B2, BB2, C2, CC2, D2, DD2 dan E2.

Pasal 2

Segala sesuatu yang perlu untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini, diatur oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.

Pasal 3

Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan supaya Peraturan Pemerintah ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.