Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 Tentang Panji dan Bendera Jabatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masing-masing dapat menggunakan panji pribadi, yaitu "Panji Presiden" dan "Panji Wakil Presiden".
(2)
Penggunaan Panji Presiden dan Panji Wakil Presiden diatur dalam pasal-pasal yang berikut.
(3)
Panji Presiden dan Panji Wakil Presiden pada umumnya digunakan ditempat beliau berada secara resmi.
Pasal 2
(1)
Jika Presiden dan Wakil Presiden bersama-sama disebut mobil atau kapal, maka Panji Presiden dan Panji Wakil Presiden dapat dipasang bersama-sama, Panji Presiden di sebelah kanan; jika hanya dipasang sebuah panji maka yang dipasang ialah Panji Presiden.
(2)
Panji Presiden atau Panji Wakil Presiden tidak dipasang pada mobil, jika bendera kebangsaan Indonesia dipasang pada kendaraan itu.
Pasal 3
(1)
Jika Presiden atau Wakil Presiden berkendaraan mobil, maka panji dipasang pada mobil sebelah muka ditengah-tengah.
(2)
Jika Presiden atau Wakil Presiden dengan Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara Asing bersama-sama dalam sebuah mobil, maka Panji Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara Asing dipasang di muka sebelah kanan dan Panji Presiden atau Panji Wakil Presiden di muka sebelah kiri.
(3)
Jika Panji Presiden, Panji Wakil Presiden dan Panji Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara Asing dipasang bersama-sama pada sebuah mobil maka Panji Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara Asing dipasang ditengah-tengah.
(4)
Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 dan ayat 3 pasal ini, Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara Asing menggunakan bendera kebangsaannya, maka bendera asing itu dipasang dimuka sebelah kiri dan bendera kebangsaan Indonesia dimuka sebelah kanan.
(5)
Jika Presiden/Wakil Presiden berada bersama-sama dalam satu, mobil dengan tamu negara, lain dari yang disebut dalam ayat 2 dan ayat 3 pasal ini, maka yang digunakan hanyalah Panji Presiden/Panji Wakil Presiden atau bendera kebangsaan Indonesia.
Pasal 4
(1)
Jika Presiden atau Wakil Presiden ada di sebuah kapal, maka Panji Presiden atau Panji Wakil Presiden dipasang pada ujung andang-andang tiang-kapal besar sebelah kanan. Di sekoci panji dipasang pada tiang-panji dilinggi muka.
(2)
Jika Presiden atau Wakil Presiden dengan Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara asing bersama-sama di sebuah kapal, maka Panji Presiden atau Panji wakil Presiden dipasang pada ujung andang-andang tiang-kapal besar sebelah kiri dan Panji Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara asing dipasang pada andang-andang itu sebelah kanan.
(3)
Jika Panji Presiden, Panji Wakil Presiden dan Panji Negara atau Panji Wakil Kepala Negara asing dipasang bersama-sama di atas sebuah kapal, maka Panji Presiden dipasang pada ujung andang-andang tiang-kapal besar. Sebelah Kanan, Panji Wakil Presiden dipasang pada ujung andang-andang tiang-kapal itu sebelah kiri dan Panji Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara asing dipasang pada tengah-tengah andang-andang itu.
(4)
Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 dan ayat 3 pasal ini, Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara asing tidak menggunakan panjinya akan tetapi menggunakan bendera kebangsaannya, maka bendera kebangsaan asing itu dipasang pada tengah-tengah andang-andang tiang-kapal besar, sedang Panji Presiden atau Panji Wakil Presiden dipasang seperti tercantum dalam ayat 3 di atas. Dalam hal demikian, maka bendera kebangsaan Indonesia tidak dipasang pada puncak tiang-kapal besar.
(5)
Dalam hal-hal tersebut dalam ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 di atas, maka di sekoci, jika bentuknya mengizinkan, pemasangan bendera dan panji disesuaikan dengan pemasaran pada kapal seperti tersebut di atas.
(6)
Panji dikibarkan pada saat pembesar yang bersangkutan tiba dikapal dan.panji berkibar terus selama pembesar tersebut ada di kapal itu.
Pasal 5
Kepala Daerah berhak menggunakan bendera jabatan pada mobil di muka ditengah-tengah. Bendera jabatan tersebut berwarna biru berbentuk segi-empat-panjang, yang panjangnya 30 cm dan lebarnya 20 cm dengan ditengah-tengah terlukis Lambang Negara dengan warna emas atau perak dan memakai pinggiran emas atau perak atau tidak memakai pinggiran. Menteri Dalam Negeri menetapkan lebih lanjut Kepala Daerah mana yang mempunyai hak itu serta tanda-tanda perbedaan pangkat pada bendera-bendera jabatan itu.
Pasal 6
(1)
Bendera jabatan tidak dipasang pada mobil, jika bendera kebangsaan Indonesia, Panji Presiden atau Panji Wakil Presiden dipasang pada mobil itu.
(2)
Jika seorang Menteri dengan Kepala Daerah bersama-sama dalam sebuah mobil, maka yang dipasang pada mobil itu ialah bendera kebangsaan Indonesia.
(3)
Jika dua Kepala Daerah atau lebih bersama-sama dalam sebuah
mobil, maka yang dipasang pada mobil itu ialah bendera jabatan Kepala Daerah yang tertinggi.
Pasal 7
(1)
Kepala Daerah berhak menggunakan benderanya pada waktu mengadakan inspeksi dalam perairan di dalam wilayahnya.
(2)
Bendera jabatan yang dipasang di kapal, adalah bendera jabatan yang dimaksud dalam yang ukurannya dilipat-gandakan tiga.
(3)
Bendera jabatan dipasang pada andang-andang tiang-kapal besar sebelah kanan.
(4)
Bendera jabatan tidak dipasang di kapal, jika Panji Presiden atau Panji Wakil Presiden dipasang di kapal itu.
(5)
Ketentuan tersebut dalam ayat 2 dan ayat 3 berlaku juga di kapal.
Pasal 9
Bentuk, ukuran, wama dan penggunaan bendera jabatan dan bendera kesatuan/jawatan dalam lingkungan Angkatan Perang dan djawatan-jawatan yang bertugas kepolisian diatur dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan.
Pasal 8
Penggunaan panji atau bendera jabatan pada sesuatu kapal, tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan bendera oleh kapal itu.
Pasal 10
Bendera organisasi tidak boleh pada pokoknya menyerupai panji atau bendera jabatan.
Pasal Penutup. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.