Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 (lembaran-negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Memperpanjang lagi waktu termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 72) dengan satu tahun, yaitu sampai dengan akhir Desember 1955.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.