Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Rawa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Rawa adalah wadah air beserta air dan daya air yang terkandung di dalamnya, tergenang secara terus menerus atau musiman, terbentuk secara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapan mineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatu ekosistem.
2.
Konservasi Rawa adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Rawa agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.
3.
Pengembangan Rawa adalah upaya untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air pada Rawa.
4.
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan hidup pada Rawa agar tidak menimbulkan kerugian bagi kehidupan.
5.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
6.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7.
Pengaturan Tata Air adalah sistem pengelolaan air pada Rawa beserta prasaranaannya untuk mendukung kegiatan budi daya.
8.
Irigasi Rawa adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air melalui jaringan Irigasi Rawa pada Kawasan Budi Daya pertanian.
9.
Sistem Irigasi Rawa adalah kesatuan pengelolaan Irigasi Rawa yang terdiri atas prasarana jaringan Irigasi Rawa, air pada jaringan Irigasi Rawa, manajemen Irigasi Rawa, kelembagaan pengelolaan Irigasi Rawa, dan sumber daya manusia.
10.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
12.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, dan badan usaha.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penetapan Rawa, pengelolaan Rawa, sistem informasi Rawa, perizinan dan pengawasan, serta pemberdayaan masyarakat.

Pasal 3

Pengelolaan Rawa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi Rawa yang berkelanjutan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 4

(1)
Rawa meliputi:
a.
Rawa pasang surut; dan
b.
Rawa lebak.
(2)
Rawa pasang surut dan Rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fisik dapat berupa:
a.
Rawa yang masih alami; atau
b.
Rawa yang telah dikembangkan.

Pasal 5

(1)
Rawa ditetapkan sebagai Rawa pasang surut apabila memenuhi kriteria:
a.
terletak di tepi pantai, dekat pantai, muara sungai, atau dekat muara sungai; dan
b.
tergenangi air yang dipengaruhi pasang surut air laut.
(2)
Rawa ditetapkan sebagai Rawa lebak apabila memenuhi kriteria:
a.
terletak jauh dari pantai; dan
b.
tergenangi air akibat luapan air sungai dan/atau air hujan yang menggenang secara periodik atau menerus.

Pasal 6

(1)
Penetapan Rawa dimulai dengan melakukan inventarisasi Rawa.
(2)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
citra satelit; dan/atau
b.
foto udara.
(3)
Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan Peta Indikatif Sebaran Rawa Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Dalam hal telah terdapat peta dasar, inventarisasi dapat dilakukan melalui pengukuran lapangan.

Pasal 7

(1)
Terhadap citra satelit dan/atau foto udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan interpretasi dengan tahapan:
a.
mendelineasi citra satelit yang telah dikoreksi geometrik untuk menentukan:
1.
batas Rawa; dan
2.
kondisi tata guna lahan;
b.
memindahkan hasil delineasi citra satelit ke peta dasar yang diselenggarakan oleh instansi yang membidangi penyelenggaraan informasi geospasial dengan skala paling kecil 1:250.000; dan
c.
menentukan lokasi geografis Rawa berdasarkan wilayah sungai dan wilayah administratif pemerintahan melalui pembacaan peta dasar.
(2)
Hasil interpretasi citra satelit dan foto udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dengan cara penelusuran lapangan.
(3)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi untuk mendapatkan peta:
a.
sebaran dan luas Rawa pasang surut yang masih alami dan yang telah dikembangkan; dan
b.
sebaran dan luas Rawa lebak yang masih alami dan yang telah dikembangkan.
(4)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta Rawa dengan skala paling kecil 1:250.000.

Pasal 8

(1)
Pengukuran lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan melalui pengukuran polygon dan pengukuran situasi.
(2)
Hasil pengukuran polygon dan pengukuran situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta Rawa dengan skala paling kecil 1:10.000.

Pasal 9

Peta Rawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
batas wilayah administratif pemerintahan;
b.
batas wilayah sungai;
c.
sebaran dan luas Rawa pasang surut alami dengan berbagai karakteristiknya;
d.
sebaran dan luas kawasan yang telah dibudidayakan pada Rawa pasang surut dengan berbagai karakteristiknya;
e.
sebaran dan luas Rawa lebak alami dengan berbagai karakteristiknya; dan
f.
sebaran dan luas kawasan yang telah dibudidayakan pada Rawa lebak dengan berbagai karakteristiknya.

Pasal 10

(1)
Peta Rawa sebagaimana dimaksud dalam digunakan untuk menetapkan fungsi Rawa.
(2)
Fungsi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
fungsi lindung; atau
b.
fungsi budi daya.
(3)
Rawa ditetapkan sebagai Rawa dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila memenuhi kriteria:
a.
terdapat gambut dengan kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.
berada di hutan konservasi dan/atau hutan lindung; dan/atau
c.
terdapat spesies atau plasma nutfah endemik yang dilindungi.
(4)
Rawa yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Rawa dengan fungsi budi daya.

Pasal 11

(1)
Rawa sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Dalam hal Rawa yang akan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat gambut dan/atau berada dalam kawasan hutan, penetapan Rawa dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(3)
Hasil penetapan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 12

(1)
Rawa dengan fungsi lindung dapat diubah menjadi Rawa dengan fungsi budi daya atau bukan Rawa.
(2)
Perubahan fungsi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a.
kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), tidak terpenuhi;
b.
terjadi perubahan rencana tata ruang wilayah; dan
c.
terjadi perubahan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
(3)
Perubahan fungsi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Dalam hal Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat gambut dan/atau berada dalam kawasan hutan, perubahan fungsi Rawa ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rawa diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1)
Pengelolaan Rawa dilakukan oleh:
a.
Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b.
gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c.
bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2)
Pengelolaan Rawa dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang telah ditetapkan.

Pasal 15

(1)
Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
Konservasi Rawa;
b.
Pengembangan Rawa; dan
c.
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa.
(2)
Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan kegiatan; dan
c.
pemantauan dan evaluasi.

Pasal 16

Konservasi Rawa dilakukan melalui:
a.
pelindungan dan pelestarian Rawa; dan
b.
pengawetan air pada Rawa; dan 2013, No.180 8
c.
pencegahan pencemaran air pada Rawa.

Pasal 17

Pelindungan dan pelestarian Rawa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui:
a.
pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air;
b.
pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya; dan
c.
pengaturan sempadan Rawa.

Pasal 18

(1)
Pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan pada Rawa dengan fungsi lindung.
(2)
Pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1)
Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan pada Rawa bergambut dan Rawa tidak bergambut.
(2)
Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengaturan:
a.
muka air; dan
b.
sirkulasi air.

Pasal 20

Pengaturan muka air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan:
a.
kebutuhan peruntukan pemanfaatan Rawa; dan
b.
karakteristik hidrotopografi, khusus untuk Rawa lebak.

Pasal 21

Pengaturan sirkulasi air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara mengganti air secara periodik sesuai dengan tingkat kemasaman nya dan kegaramannya.

Pasal 22

(1)
Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui pemantauan dan pengawasan.
(2)
Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 23

Dalam hal pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam dan terdapat gambut, pengendalian pemanfaatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian pemanfaatan Rawa sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 25

(1)
Pengaturan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
penetapan sempadan Rawa; dan
b.
pengendalian pemanfaatan sempadan Rawa.
(2)
Sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan zona yang berfungsi sebagai penyangga:
a.
antara Rawa fungsi lindung dengan Rawa fungsi budi daya;
b.
antara Rawa fungsi lindung dengan sungai, wilayah pesisir, dan/atau dengan ekosistem darat; dan/atau
c.
antara Rawa fungsi budi daya dengan sungai, wilayah pesisir, dan/atau dengan ekosistem darat.

Pasal 26

(1)
Penetapan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dalam hal pada Rawa terdapat gambut, penetapan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, 2013, No.180 10 gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3)
Dalam hal Rawa berada dalam kawasan hutan, penetapan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 27

(1)
Pengendalian pemanfaatan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.
pelarangan pemanfaatan sempadan Rawa kecuali untuk kegiatan tertentu atau bangunan utilitas; dan
b.
pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pemanfaatan sempadan Rawa.
(2)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
kegiatan penelitian;
b.
kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
c.
upaya mempertahankan fungsi sempadan Rawa.
(3)
Kegiatan tertentu atau bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sempadan Rawa dan pengendalian pemanfaatan sempadan Rawa diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29

Pengawetan air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan pada Rawa dengan fungsi lindung dan Rawa dengan fungsi budi daya.

Akses Terbatas

Anda melihat 29 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.