Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
3.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
4.
Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
5.
Provisi Sumber Daya Hutan selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari Hutan Negara.
6.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
7.
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada Kawasan Hutan, untuk mengembalikan fungsi Hutan.
8.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
9.
Penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS yang selanjutnya disebut Penanaman Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS.
10.
Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
11.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
12.
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
13.
Kesatuan Pengelola Hutan yang selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
14.
Hasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang berupa Hasil Hutan Kayu yang dipungut dari hutan alam.
15.
Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati selain kayu baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari hutan negara.
16.
Sisa DBH DR Provinsi adalah selisih lebih antara alokasi DBH DR dengan realisasi penggunaan DBH DR yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama satu periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
17.
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota adalah DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota sampai dengan tahun anggaran 2016, yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah.
18.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
19.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi kabupaten atau wali kota bagi kota.
21.
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut RKP DBH DR adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH Kehutanan Dana Reboisasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.
22.
Pembina Teknis merupakan pejabat/pegawai di unit Eselon I KLHK yang memiliki kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pemantauan program/kegiatan baik melalui peninjauan lapangan atau analisis data sekunder.

Pasal 2

(1)
DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a.
rehabilitasi di luar kawasan;
b.
pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu, HHBK, dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;
c.
pemberdayaan masyarakat dan Perhutanan Sosial;
d.
operasionalisasi KPH; dan/atau
e.
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
(2)
Rehabilitasi di luar kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
hutan rakyat;
b.
hutan kota;
c.
Penghijauan lingkungan;
d.
penanaman mangrove/hutan pantai;
e.
pembuatan bangunan konservasi tanah dan air; dan/atau
f.
penanaman areal penyebab dan terdampak bencana.
(3)
Dalam hal provinsi mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi dapat digunakan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban penanaman rehabilitasi DAS yang merupakan bagian dari kegiatan:
a.
rehabilitasi di luar kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b.
operasionalisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pada lokasi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baik di luar maupun di dalam kawasan hutan.
(4)
Dalam hal provinsi memiliki taman hutan raya, DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi dapat digunakan untuk melaksanakan pengelolaan taman hutan raya yang merupakan bagian dari kegiatan rehabilitasi di luar kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di daerah termasuk namun tidak terbatas melalui mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, dan/atau bantuan bibit.
(6)
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat menugaskan bupati/wali kota melalui tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
a.
pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
b.
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
c.
penanaman DAS kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air; dan/atau
d.
pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Dalam hal kabupaten/kota mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dapat digunakan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS yang merupakan bagian dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada lokasi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baik di luar maupun di dalam kawasan hutan.
(3)
Organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Sekretaris Daerah.

Pasal 4

(1)
Provinsi atau kabupaten/kota dapat menggunakan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pencapaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dan .
(2)
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b.
biaya tender;
c.
honorarium fasilitator kegiatan DBH DR yang dilakukan secara swakelola;
d.
jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e.
penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/atau
f.
perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dan serta kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengacu pada standar biaya di daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
(2)
Dalam pelaksanaan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, gubernur atau bupati/wali kota dapat membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH DR dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam atau di wilayahnya.

Pasal 6

(1)
Kepala Daerah menyusun RKP DBH DR berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam dan dengan ketentuan:
a.
pemerintah provinsi mengoptimalkan seluruh anggaran Sisa DBH DR Provinsi tahun sebelumnya dan DBH DR tahun anggaran berjalan; dan
b.
pemerintah kabupaten/kota mengoptimalkan sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
(2)
RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
anggaran DBH DR dan sisa DBH DR Provinsi atau sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang dianggarkan;
b.
rincian dan lokasi kegiatan;
c.
target keluaran kegiatan;
d.
rincian pendanaan kegiatan;
e.
metode pelaksanaan kegiatan; dan
f.
kegiatan penunjang.
(3)
Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi melaksanakan pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama Pemerintah Daerah.
(4)
Pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau Kementerian Dalam Negeri secara bergantian.
(5)
Pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat minggu keempat bulan November.

Pasal 7

(1)
Pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
target capaian keluaran;
b.
kesesuaian kegiatan dengan peraturan perundang-undangan;
c.
besaran penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota; dan
d.
besaran persentase kegiatan penunjang.
(2)
RKP DBH DR yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberi catatan oleh kementerian yang melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan disampaikan kepada daerah bersangkutan untuk dilakukan perbaikan.
(3)
RKP DBH DR yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali oleh daerah bersangkutan untuk dilakukan pembahasan dengan

Menampilkan 7 dari 71 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.