Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1960 Tentang Nasionalisasi N.v. "semarangsche Stoomboot En Prauwen Veer (s.s.p.v.)" dan N.v. "semarang Veer"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda yang tercantum dalam dikenakan nasionalisasi dan disatukan menjadi satu perusahaan dengan N.V. Semarang Dock Works (sekarang bernama Perusahaan Dok Negara "Semarang") di Semarang, dibawah nama Perusahaan Angkutan Air dan Dok Negara "Semarang".

Pasal 2

(a)
Perusahaan-perusahaan yang termaksud dalam ialah:
1.
N.V. Semarangsche Stoomboot en Prauwen Veer (S.S.P.V.), Semarang;
2.
N.V. Semarang Veer, Semarang.
(b)
Nasionalisasi tersebut meliputi seluruh cabang-cabang dan bagian-bagian dari perusahaan-perusahaan tersebut di Indonesia.

Pasal 3

Pelaksanaan penyatuan yang dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Perhubungan Laut, c.q. Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Maritim Negara (B.P. Maritim).

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Nasionalisasi S.S.P.V. dan Semarang Veer".

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.