Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/pmk.06/2011 Tahun 2011 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
4.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5.
Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
6.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
7.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga, dengan tidak mengubah status kepemilikan.
8.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar dan/atau laporan barang pada Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
9.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
10.
Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat RKBMN, adalah dokumen perencanaan kebutuhan BMN untuk periode 5 (lima) tahun.
11.
Rencana Kebutuhan Tahunan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat RKTBMN, adalah dokumen perencanaan kebutuhan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
12.
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renstra-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
13.
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
14.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Strategis Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
15.
Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.
16.
Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.
17.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi masalah tertentu dalam pemerintahan.
18.
Lembaga adalah organisasi non kementerian lembaga dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
19.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan BMN.

Pasal 2

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk meneliti dan menyetujui RKBKN dan RKTBMN.
(2)
Direktur Jenderal merupakan pelaksana fungsional Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang atas kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat mendelegasikan kepada pejabat struktural yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BMN.

Pasal 3

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga merupakan Pengguna Barang yang dalam menjalankan kewenangan dan tanggungjawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat struktural di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing sesuai ketentuan dalam pengelolaan BMN.
(2)
Pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab mengajukan RKBMN dan RKTBMN kepada Pengelola Barang.
(3)
Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab mengajukan RKBMN dan RKTBMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang.

Pasal 4

Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi:
a.
Perencanaan Pengadaan BMN;
b.
Perencanaan Pemeliharaan BMN;
c.
Perencanaan Pemanfaatan BMN;
d.
Perencanaan Pemindahtanganan BMN;dan
e.
Perencanaan Penghapusan BMN.

Pasal 5

Perencanaan Kebutuhan BMN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak termasuk terhadap BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah yang belum ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian/Lembaga.

Pasal 6

Objek Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi:
a.
Tanah;
b.
Gedung dan Bangunan;
c.
Peralatan dan Mesin;
d.
Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
e.
Aset Tetap Lainnya.

Pasal 7

Rencana Kebutuhan BMN terdiri dari:
a.
RKBMN;
b.
RKTBMN.

Pasal 8

(1)
RKBMN dan RKTBMN disusun dengan berpedoman pada:
a.
Renstra-KL;
b.
Renja-KL;
c.
Standar Barang; dan
d.
Standar Kebutuhan.
(2)
Penyusunan RKBMN dan RKTBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketersediaan BMN yang ada pada Kementerian/Lembaga.
(3)
RKTBMN disusun sebagai penjabaran dari RKBMN.

Pasal 9

(1)
Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(2)
Dalam proses penetapan Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang dapat berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait.
(3)
Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan Negara dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, termasuk dalam rangka menjalankan pelayanan umum dengan memperhatikan ketersediaan BMN pada Kementerian/Lembaga.

Pasal 10

(1)
RKBMN dan RKTBMN untuk pengadaan BMN yang telah disetujui oleh Pengelola Barang dapat mengakibatkan belanja modal dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
(2)
RKBMN dan RKTBMN untuk pemeliharaan BMN yang telah disetujui oleh Pengelola Barang dapat mengakibatkan belanja barang dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
(3)
RKBMN dan RKTBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyajikan informasi berupa unit BMN yang direncanakan untuk dilakukan pengadaan dan/atau pemeliharaan.

Pasal 11

(1)
RKTBMN yang telah disetujui oleh Pengelola Barang digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagai dasar dalam penelaahan atas RKA-KL yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga.
(2)
Dalam penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan penyesuaian berupa pengurangan atas alokasi dana terhadap kegiatan pengelolaan BMN yang tercantum dalam RKTBMN dengan didasarkan pada pertimbangan:
a.
keterbatasan ketersediaan anggaran;
b.
sinkronisasi dengan perencanaan penganggaran;
c.
kebijakan Pemerintah.
(3)
Penyesuaian berupa pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian/Lembaga bersangkutan kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan sejak penyesuaian tersebut dilakukan.

Pasal 12

(1)
Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBΜΝ untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Form IA, IB, IC, ID dan IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Kuasa Pengguna Barang menyampaikan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
(3)
Pengguna Barang mengkaji RKBMN tingkat Kuasa Pengguna Barang.
(4)
Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Pengguna Barang untuk menyusun RKBMN tingkat Pengguna Barang yang memuat informasi tentang Renstra-KL, data jumlah pegawai, data barang pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang, pertimbangan kebutuhan pengadaan, Penggunaan, pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemindah tanganan dan Penghapusan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Form IF, IG, II, dan IJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5)
Pengguna Barang menyampaikan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pengelola Barang paling lambat minggu kedua bulan Mei.

Pasal 13

(1)
Kuasa Pengguna Barang menyusun RKTBMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Form IK, IL, IM, IN, dan IO yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Kuasa Pengguna Barang menyampaikan RKTBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
(3)
Pengguna Barang mengkaji RKTBMN tingkat Kuasa Pengguna Barang.
(4)
Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Pengguna Barang untuk menyusun RKTBMN tingkat Pengguna Barang yang memuat informasi tentang Renja-KL, data jumlah pegawai, data barang pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang, pertimbangan kebutuhan pengadaan, Penggunaan, pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemindah tanganan dan Penghapusan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Form IP, IQ, IR, IS, dan IT yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5)
Pengguna Barang menyampaikan RKTBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pengelola Barang paling lambat minggu kedua bulan Mei setiap Tahun Anggaran berjalan.

Pasal 14

Pengelola Barang meneliti RKBMN yang disampaikan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan RKTBMN yang disampaikan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dengan berpedoman pada Renstra-KL, Renja-KL, Standar Barang, Standar Kebutuhan, jumlah pegawai, dan data barang pada Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang.

Pasal 15

(1)
Pengelola Barang dapat menyetujui atau menolak RKBMN dan/atau RKTBMN berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal Pengelola Barang menyetujui RKTBMN, Pengelola Barang menandatangani RKBMN paling lambat minggu ketiga bulan Juni.
(3)
Dalam hal Pengelola Barang menyetujui RKTBMN, Pengelola Barang menandatangani RKBMN paling lambat minggu ketiga bulan Juni setiap tahun Anggaran berjalan.
(4)
Persetujuan RKTBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kode satuan kerja, nama satuan kerja, jenis BMN, peruntukan dan satuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Form IIA, IIB, dan IIC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dan disampaikan kepada Pengguna Barang.
(5)
Persetujuan RKTBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat kode satuan kerja, nama satuan kerja, jenis BMN, peruntukan dan satuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Form IID, IIE, dan IIF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6)
Persetujuan RKTBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pengguna Barang sebagai dokumen pendukung untuk usulan anggaran pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN dalam RKA-KL.
(7)
Dalam hal RKTBMN belum diselesaikan pada saat pengusulan anggaran pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN, rencana alokasi pengadaan dan/atau pemeliharaan tersebut bersifat sementara dan harus disesuaikan dengan RKTBMN yang telah disetujui Pengelola Barang.

Pasal 16

(1)
Pengelola Barang menolak RKBMN dan/atau RKTBMN, baik sebagian maupun seluruhnya, dalam hal:
a.
tersedianya BMN yang tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang;
b.
tersedianya BMN idle pada Pengelola Barang; atau
c.
berdasarkan Standar Barang dan Standar Kebutuhan, BMN yang dikuasai oleh Pengguna Barang masih mencukupi kebutuhan Pengguna Barang.
(2)
Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai dengan alasan penolakan paling lambat minggu keempat bulan Mei.
(3)
Dalam hal terjadi penolakan atas RKBMN dan/atau RKTBMN, Pengguna Barang harus melakukan penyesuaian terhadap usulan RKBMN dan/atau RKTBMN dan menyampaikan penyesuaian usulan RKBMN dan/atau RKTBMN tersebut paling lambat minggu pertama bulan Juni.

Pasal 17

(1)
Dalam hal terdapat perubahan perencanaan kebutuhan BMN pada RKBMN dan/atau RKTBMN yang telah disetujui Pengelola Barang, Pengguna Barang mengajukan perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN kepada Pengelola Barang.
(2)
Penyampaian perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran Kementerian/Lembaga.
(3)
Pengelola Barang meneliti usulan perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.
(4)
Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usulan perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN, Pengelola Barang menandatangani usulan perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN tersebut paling lambat 1 (satu) minggu sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran Kementerian/Lembaga.
(5)
Persetujuan usulan perubahan RKTBMN sebagaimana dimaksud

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 58 pasal. Masuk untuk akses penuh.