Justisio

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Panitia Negara Bappenas Urusan Tata-cara dan Peraturan-peraturan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Membentuk sebuah Panitia Negara BAPPENAS Urusan Tata-cara dan Peraturan-peraturan didalam lingkungan BAPPENAS yang bertanggung-jawab kepada Pimpinan BAPPENAS, dan selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Panitia.

Pasal 2

2.
Tugas Panitia adalah:
a.
Mengajukan saran-saran untuk merobah, memperbaiki ataupun menyederhanakan segala tata-cara dan peraturan-peraturan guna memperlancar jalannya pelaksanaan pembangunan;
b.
Merumuskan cara koordinasi dan sinkronisasi antara pelbagai prosedur dan peraturan yang ada;
c.
Menyarankan tata-kerja dan peraturan-peraturan baru guna memperlancar jalannya pembangunan;
d.
Menjalankan tugas-tugas lain dibidang tata-kerja dan peraturan-peraturan, atas permintaan Pimpinan BAPPENAS.

Pasal 3

3.
Panitia diberi wewenang untuk:
a.
Meminta kepada instansi-instansi dan lembaga-lembaga Pemerintah/Swasta untuk menjalankan sesuatu tugas eksekutif yang hasilnya diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia;
b.
Meminta segala keterangan mengenai hal-hal yang termasuk tugasnya dari segenap instansi dan lembaga-lembaga Pemerintah/Swasta baik secara tertulis maupun secara lisan.

Pasal 4

4.
Panitia diketuai oleh seorang tenaga ahli dari dalam ataupun dari luar BAPPENAS.
5.
Ketua Panitia dibantu oleh seorang Wakil Ketua.
6.
Ketua dan Wakil Ketua merangkap jadi anggota.

Pasal 5

7.
Anggota-anggota Panitia terdiri atas para ahli dalam persoalan tata-cara dan peraturan-peraturan.
8.
Jumlah anggota sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, yang pengangkatannya dilakukan dengan Surat Keputusan Pimpinan BAPPENAS.

Pasal 6

9.
Atas usul Panitia, Pimpinan BAPPENAS dapat membentuk team-team kerja untuk menjalankan kegiatand-kegiatan tertentu guna membantu Panitia.

Pasal 7

10.
Panitia mempunyai sebuah Sekretariat yang terdiri atas seorang sekretaris, dibantu oleh beberapa orang tenaga ahli dan beberapa orang tenaga pembantu, yang semuanya termasuk Staf pegawai BAPPENAS.

Pasal 8

11.
Pembiayaan Panitia dibebankan atas Anggaran BAPPENAS

Pasal 9

12.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan ini atau memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan-peraturan Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 10

13.
Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.