Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2005 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Luwu dari Wilayah Kota Palopo ke Wilayah Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibukota Kabupaten Luwu dipindahkan dari Wilayah Kota Palopo ke Wilayah Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu.

Pasal 2

(1)
Belopa sebagai Ibukota Kabupaten Luwu mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kamanre;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Suli;
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bajo.
(2)
Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , sepanjang yang berkaitan dengan instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Luwu sebagaimana dimaksud dalam , dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu dan sumber-sumber pendanaan lainnya yang sah.
(2)
Selain biaya pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan juga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibukota Kabupaten Luwu.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.