Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/pmk.01/2016 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah setiap Warga Negara Indonesia yang melamar dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk menjadi PNS namun masih dalam masa percobaan sebagai PNS.
3.
Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
4.
Pelaksana Awak Kapal Patroli adalah Pelaksana yang menduduki jabatan awak kapal patroli yang disyaratkan masa kerja dan ukuran panjang kapal sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
5.
Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
6.
Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
7.
Tugas Belajar adalah penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dengan gelar, dengan masa tugas belajar paling singkat 6 (enam) bulan.
8.
Pelaksana Tugas Belajar adalah PNS Kementerian Keuangan yang menjalankan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
9.
Kompetensi Teknis Pelaksana Awak Kapal Patroli yang selanjutnya disebut Kompetensi Teknis adalah pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh Pelaksana Awak Kapal Patroli terkait dengan bidang tugas pekerjaannya yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
10.
Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian atas hasil evaluasi jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli.
11.
Formasi Jabatan adalah kebutuhan jabatan Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai serta kebutuhan jumlah Pelaksana Awak Kapal Patroli sesuai dengan ukuran panjang kapal.
12.
Nilai Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat NPKP adalah penjumlahan Nilai Sasaran Kerja Pegawai dengan Nilai Perilaku dengan memperhitungkan masing-masing bobot sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
13.
Nilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat NKO adalah nilai keseluruhan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) suatu organisasi dengan memperhitungkan bobot IKU dan bobot perspektif pada unit yang memiliki peta strategi sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
14.
Evaluasi adalah proses penilaian Pelaksana untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.
15.
Periode Evaluasi adalah waktu pelaksanaan evaluasi yang dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
16.
Nilai Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang selanjutnya disingkat NEP AKP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penilaian bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang mengacu pada NPKP dan NKO.
17.
Masa Kerja Awak Kapal Patroli yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah lamanya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dan/atau sebagai Pelaksana Umum yang melaksanakan patroli laut di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.

Pasal 2

Penetapan jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli terdiri dari:
a.
penetapan pertama;
b.
penetapan kembali; dan
c.
penetapan kembali berdasarkan sidang penilaian.

Pasal 3

Penetapan pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku bagi:
a.
CPNS yang ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli;
b.
PNS dari luar Kementerian Keuangan yang beralih status menjadi PNS Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli;
c.
PNS dari luar Kementerian Keuangan yang dipekerjakan di Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli;
d.
Pelaksana Khusus yang ditetapkan menjadi Pelaksana Awak Kapal Patroli untuk pertama kali; dan
e.
Pelaksana Umum yang ditetapkan menjadi Pelaksana Awak Kapal Patroli untuk pertama kali.

Pasal 4

Penetapan pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan berdasarkan:
a.
akumulasi Masa Kerja;
b.
ukuran panjang kapal;
c.
Kompetensi Teknis; dan
d.
Formasi Jabatan pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang bersangkutan.

Pasal 5

(1)
Akumulasi Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
diperhitungkan 0 (nol) tahun bagi:
1.
CPNS, PNS, dan Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
2.
Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf e:
a)
yang tidak pernah melaksanakan tugas patroli laut; atau
b)
yang telah melaksanakan tugas patroli laut di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
b.
diperhitungkan dengan cara menjumlahkan Masa Kerja yang dimiliki sebelum Periode Evaluasi penetapan pertama Pelaksana Awak Kapal Patroli bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf e dengan ketentuan:
1.
berstatus PNS; dan
2.
telah melaksanakan tugas operasi patroli laut di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
(2)
Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk setiap Periode Evaluasi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
diperhitungkan 0 (nol) tahun dalam hal pelaksanaan tugas patroli laut kurang dari 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) Periode Evaluasi; atau
b.
diperhitungkan 1/2 (satu per dua) tahun dalam hal pelaksanaan tugas patroli laut paling singkat 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) Periode Evaluasi.
(3)
Penghitungan Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah memenuhi 1 (satu) periode evaluasi setiap tahun.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi Pelaksana Umum yang menjalani hukuman disiplin, sepanjang yang bersangkutan tetap aktif menjalankan tugas patroli laut.
(5)
Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan menjalankan tugas yang ditetapkan oleh kepala kantor unit yang bersangkutan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditetapkan oleh Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian, dalam hal kepala kantor unit yang bersangkutan:
a.
belum ditetapkan;
b.
berhalangan tetap; atau
c.
berhalangan sementara.

Pasal 6

Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam diberikan peringkat tertinggi sesuai Masa Kerja, ukuran panjang kapal, Kompetensi Teknis, dan Formasi Jabatan.

Pasal 7

(1)
Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Keputusan penetapan pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Keputusan penetapan pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani:
a.
perencanaan dan keuangan;
b.
organisasi; dan
c.
sumber daya manusia, paling lama 1 (satu) bulan setelah keputusan penetapan pertama ditetapkan.
(4)
Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan:
a.
belum ditetapkan;
b.
berhalangan tetap; atau
c.
berhalangan sementara.
(5)
Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a.
belum ditetapkan;
b.
berhalangan tetap; atau
c.
berhalangan sementara.

Pasal 8

Penetapan kembali jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam huruf b berlaku bagi:
a.
CPNS Pelaksana Awak Kapal Patroli yang ditetapkan sebagai PNS Pelaksana Awak Kapal Patroli;
b.
Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dimutasi antar Pangkalan Sarana Operasi sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli;
c.
Pelaksana Awak Kapal Patroli yang tidak aktif bertugas di Kementerian Keuangan karena:
1.
cuti di luar tanggungan negara;
2.
diperkerjakan; atau
3.
diberhentikan sementara dari jabatannya, dan pada saat kembali aktif bertugas di Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli; dan
d.
Pelaksana Umum atau Pelaksana Khusus yang sebelumnya pernah menduduki jabatan Pelaksana Awak Kapal Patroli, dan ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli.

Pasal 9

Pemberian peringkat sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
akumulasi Masa Kerja;
b.
ukuran panjang kapal;
c.
Kompetensi Teknis, dan
d.
Formasi Jabatan pada unit yang baru.

Pasal 10

(1)
Akumulasi Masa Kerja pada penetapan kembali Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, sama dengan akumulasi Masa Kerja terakhir yang dimiliki sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 49 pasal. Masuk untuk akses penuh.