1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
2.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah setiap Warga Negara Indonesia yang melamar dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk menjadi PNS namun masih dalam masa percobaan sebagai PNS.
3.Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
4.Pelaksana Awak Kapal Patroli adalah Pelaksana yang menduduki jabatan awak kapal patroli yang disyaratkan masa kerja dan ukuran panjang kapal sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
5.Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
6.Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
7.Tugas Belajar adalah penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dengan gelar, dengan masa tugas belajar paling singkat 6 (enam) bulan.
8.Pelaksana Tugas Belajar adalah PNS Kementerian Keuangan yang menjalankan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
9.Kompetensi Teknis Pelaksana Awak Kapal Patroli yang selanjutnya disebut Kompetensi Teknis adalah pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh Pelaksana Awak Kapal Patroli terkait dengan bidang tugas pekerjaannya yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
10.Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian atas hasil evaluasi jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli.
11.Formasi Jabatan adalah kebutuhan jabatan Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai serta kebutuhan jumlah Pelaksana Awak Kapal Patroli sesuai dengan ukuran panjang kapal.
12.Nilai Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat NPKP adalah penjumlahan Nilai Sasaran Kerja Pegawai dengan Nilai Perilaku dengan memperhitungkan masing-masing bobot sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
13.Nilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat NKO adalah nilai keseluruhan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) suatu organisasi dengan memperhitungkan bobot IKU dan bobot perspektif pada unit yang memiliki peta strategi sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
14.Evaluasi adalah proses penilaian Pelaksana untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.
15.Periode Evaluasi adalah waktu pelaksanaan evaluasi yang dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
16.Nilai Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang selanjutnya disingkat NEP AKP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penilaian bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang mengacu pada NPKP dan NKO.
17.Masa Kerja Awak Kapal Patroli yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah lamanya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dan/atau sebagai Pelaksana Umum yang melaksanakan patroli laut di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.