(1)Paling sedikit lima orang yang terdiri lebih dari satu fraksi dapat mengajukan usul pernyataan pendapat. (2)Usul pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para pengusul serta fraksinya. (3)Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberi nomor pokok oleh Sekretariat DPRD. (4)Usul pernyataan pendapat tersebut oleh Pimpinan DPRD disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah. (5)Dalam Rapat Paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul pernyataan pendapat tersebut. (6)Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan pendapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada : a.anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan; b.Kepala Daerah untuk memberikan pendapat; c.para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat Kepala Daerah. (7)Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul pernyataan pendapat.
pendapat tersebut menjadi pernyataan pendapat DPRD.
(8)Apabila DPRD menerima usul pernyataan pendapat, Keputusan DPRD dapat berupa pernyataan pendapat DPRD terhadap kebijakan Pemerintah Daerah berikut saran penyelesaiannya, sampai dengan peringatan kepada Kepala Daerah.