Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dprd

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;
b.
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah yang meliputi DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
e.
Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Propinsi atau Kabupaten/Kota;
f.
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota;
g.
Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Walikota;
h.
Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Propinsi atau Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPRD ditetapkan dalam peraturan tata tertib DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah adalah unsur Pemerintahan Daerah sebagai wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2)
DPRD sebagai badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.

Pasal 4

(1)
Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan Undang-undang terdiri atas Anggota Partai Politik hasil Pemilu dan Anggota TNI/Polri yang diangkat.
(2)
Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
DPRD membentuk Fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD.

Pasal 5

Tata cara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

DPRD Propinsi memilih Anggota MPR Utusan Daerah yang berasal dari Tokoh Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999.

Pasal 7

(1)
Penetapan Anggota MPR Utusan Daerah sebagaimana pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999, dilakukan melalui rapat DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD unsur-unsur fraksi.
(2)
Apabila pada pembukaan rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah Anggota DPRD belum mencapai quorum, Rapat ditunda paling lama satu jam.
(3)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dicapai, rapat diundur paling lama satu jam lagi.
(4)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dipenuhi tetapi telah dihadiri lebih dari 1 (satu) fraksi, pemilihan Anggota MPR Utusan Daerah tetap dilaksanakan.
(5)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, rapat ditunda pada rapat berikutnya selambat-lambatnya 2 X 24 jam, sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 8

(1)
Calon anggota MPR Utusan Daerah diusulkan oleh masing-masing fraksi, paling banyak 5 (lima) orang dari setiap fraksi.
(2)
Calon Anggota MPR Utusan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD Propinsi paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
(3)
DPRD memilih 5 (lima) orang dari calon anggota MPR Utusan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 9

(1)
Setiap Anggota DPRD dapat memilih paling banyak 5 (lima) Calon.
(2)
Calon terpilih ditetapkan berdasarkan 5 (lima) urutan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(3)
Apabila terdapat perolehan suara yang sama sehingga diperoleh lebih dari 5 (lima) calon, dilakukan pemilihan ulang terhadap calon yang memperoleh suara yang sama sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 10

(1)
DPRD Propinsi menyampaikan Calon Anggota MPR Utusan Daerah kepada Komisi Pemilihan Umum.
(2)
Komisi Pemilihan Umum menyampaikan Calon Anggota MPR Utusan Daerah kepada Presiden sebagai Kepala Negara untuk diresmikan.

Pasal 11

Tata cara pengesahan, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam DPRD mempunyai hak :
a.
meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati dan Walikota;
b.
meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
c.
mengadakan penyelidikan;
d.
mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;
e.
mengajukan pernyataan pendapat;
f.
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
g.
menentukan Anggaran Belanja DPRD sebagai kesatuan dalam APBD; dan
h.
menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.

Pasal 13

Tata cara pertanggungjawaban Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

(1)
Paling sedikit 5 (lima) orang Anggota DPRD dapat mengajukan usul kepada DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah tentang sesuatu kebijakan pemerintah daerah secara lisan maupun tertulis.
(2)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD, disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.
(3)
Usul meminta keterangan tersebut, oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD.
(4)
Dalam Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), para pengusul diberi kesempatan menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan penjelasan tersebut.
(5)
Pembicaraan mengenai sesuatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberi kesempatan kepada :
a.
anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan;
b.
para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para Anggota DPRD.
(6)
Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
(7)
Selama usul permintaan keterangan DPRD belum memperoleh keputusan, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya.
(8)
Apabila Rapat Paripurna menyetujui terhadap usul permintaan keterangan, Pimpinan DPRD segera membentuk Panitia Musyawarah.
(9)
Panitia Musyawarah melalui Pimpinan DPRD mengajukan permintaan keterangan kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 15

(1)
Pemerintah Daerah wajib memberikan keterangan lisan maupun tertulis dalam Rapat Paripurna.
(2)
Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan atas keterangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Atas jawaban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD dapat menyatakan pendapatnya.
(4)
Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara resmi oleh DPRD kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pernyataan pendapat DPRD atas keterangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat sebagai bahan bagi DPRD dalam rangka penilaian pertanggungjawaban Kepala Daerah.

Pasal 16

Hak untuk mengadakan penyelidikan, pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

(1)
DPRD dapat mengajukan usul perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Kepala Daerah. (2)Pokok-pokok usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam Pemandangan Umum para anggota pada Pembicaraan Tahap II. (3)Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh anggota dalam Pembicaraan Tahap III untuk dibahas dan diambil keputusan pada Tahap IV.

Pasal 18

(1)Paling sedikit lima orang yang terdiri lebih dari satu fraksi dapat mengajukan usul pernyataan pendapat. (2)Usul pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para pengusul serta fraksinya. (3)Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberi nomor pokok oleh Sekretariat DPRD. (4)Usul pernyataan pendapat tersebut oleh Pimpinan DPRD disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah. (5)Dalam Rapat Paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul pernyataan pendapat tersebut. (6)Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan pendapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada : a.anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan; b.Kepala Daerah untuk memberikan pendapat; c.para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat Kepala Daerah. (7)Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul pernyataan pendapat. pendapat tersebut menjadi pernyataan pendapat DPRD.
(8)
Apabila DPRD menerima usul pernyataan pendapat, Keputusan DPRD dapat berupa pernyataan pendapat DPRD terhadap kebijakan Pemerintah Daerah berikut saran penyelesaiannya, sampai dengan peringatan kepada Kepala Daerah.

Pasal 19

(1)
Paling sedikit lima orang anggota DPRD yang terdiri lebih dari satu fraksi dapat mengajukan suatu usul prakarsa pengaturan kewenangan Daerah.
(2)
Usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah disertai penjelasan secara tertulis.
(3)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
(4)
Usul prakarsa tersebut oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah.
(5)
Dalam Rapat Paripurna, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Pembicaraan mengenai sesuatu usul prakarsa dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada:
a.
anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan;
b.
Kepala Daerah untuk memberikan pendapat;
c.
para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat Kepala Daerah.
(7)
Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD.
(8)
Tatacara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa DPRD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa Kepala Daerah. (9)

Pasal 20

DPRD bersama-sama Pemerintah Daerah menyusun Anggaran Belanja DPRD.

Pasal 21

DPRD menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 22

(1)
DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintahan dan pembangunan.
(2)
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah atau warga masyarakat yang menolak permintaan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun karena merendahkan martabat dan kehormatan DPRD.

Pasal 23

(1)
Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan kepada Kepala Daerah.
(2)
Pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun singkat, jelas dan tertulis disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
(3)
Pimpinan DPRD mengadakan rapat untuk menilai pertanyaan yang diajukan guna memutuskan layak tidaknya pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dilanjutkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.