Justisio

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelayanan Kesehatan Tertentu adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka memberikan dukungan kesehatan untuk kegiatan operasional dan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan, adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
3.
Kementerian Pertahanan, yang selanjutnya disebut Kemhan, adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
4.
Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat TNI, adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan menegakkan kedaulatan Negara.
5.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat Polri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
6.
Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan Polri dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan bencana yang diselenggarakan dengan kurun waktu, sasaran, cara bertindak, pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.
7.
Operasi TNI adalah sebuah aksi perencanaan dan pengaturan angkatan darat, laut dan udara meliputi operasi darat, operasi laut, dan operasi udara untuk tujuan pertahanan negara.
8.
Latihan TNI adalah proses kerja yang dilakukan secara sistematis dan dilakukan secara berulang-ulang dengan beban latihan yang kian meningkat.
9.
Latihan Kepolisian adalah suatu upaya atau proses, cara perbuatan, kegiatan untuk memberikan, memelihara, meningkatkan kemampuan dan keterampilan dengan metode yang lebih mengutamakan praktek agar mahir atau terbiasa untuk melakukan sesuatu tugas atau pekerjaan.
10.
Perangkat Kesehatan adalah sejumlah materiil kesehatan medis dan non medis yang disusun dengan rumusan tertentu, diperuntukkan bagi Satuan Tugas Operasi (Satgasops) dalam rangka pelaksanaan dukungan kesehatan.
11.
Pemeriksaan Kesehatan Werving adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan administratif untuk menjadi calon prajurit TNI atau anggota Polri atau menjadi calon PNS Kemhan/PNS Polri.
12.
Rumah Sakit Sandaran Operasi dan Latihan adalah rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI yang menjadi sandaran pelayanan kesehatan dalam mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI.
13.
Kesehatan TNI adalah segala kegiatan di bidang kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kesehatan fisik dan mental prajurit agar selalu siap melaksanakan tugas.
14.
Kesehatan Matra TNI adalah bentuk khusus upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah secara bermakna di lingkungan darat, laut, dan udara.
15.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota TNI, adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.
16.
PNS Kemhan adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kemhan dan TNI.
17.
Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan PNS Polri.
18.
Kedokteran Kepolisian adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran untuk kepentingan tugas kepolisian. 2013, No.251 4
19.
Kesehatan Kepolisian adalah pelayanan kesehatan dan kesehatan kesamaptaan yang diberikan kepada pegawai negeri pada Polri.

Pasal 2

(1)
Anggota TNI, PNS Kemhan, Pegawai Negeri pada Polri dan anggota keluarganya mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
(2)
Selain pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Anggota TNI, PNS Kemhan, dan Pegawai Negeri pada Polri diberikan pelayanan kesehatan tertentu dan dukungan kesehatan untuk kegiatan operasional Kemhan, TNI, dan Polri yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Pasal 3

(1)
Pelayanan kesehatan tertentu untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kemhan meliputi:
a.
pelayanan kesehatan promotif dan preventif;
b.
pelayanan pemeriksaan kesehatan berkala anggota TNI dan PNS Kemhan;
c.
pelayanan pemeriksaan kesehatan calon peserta rehabilitasi terpadu penyandang cacat personel Kemhan dan TNI;
d.
pelayanan kesehatan rehabilitasi kecacatan personel Kemhan dan TNI;
e.
pelayanan pemeriksaan kesehatan calon PNS Kemhan; dan
f.
pelayanan pemeriksaan kesehatan pendidikan pengembangan PNS Kemhan.
(2)
Pelayanan kesehatan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi penyuluhan kesehatan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat.
(3)
Pelayanan kesehatan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi upaya untuk menghindari atau mengurangi resiko, masalah dan dampak buruk akibat penyakit.
(4)
Pelayanan pemeriksaan kesehatan berkala (medical check up) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5)
Pemeriksaan kesehatan calon peserta rehabilitasi terpadu penyandang cacat personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menentukan tingkat status kesehatan umum penderita penyandang cacat personel.
(6)
Pelayanan kesehatan rehabilitasi kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sekurang-kurangnya meliputi upaya untuk mengembalikan status kesehatan, mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit, dan/atau akibat cacat atau menghilangkan cacat.
(7)
Pelayanan pemeriksaan kesehatan calon PNS Kemhan dan pemeriksaan kesehatan pendidikan pengembangan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f meliputi pemeriksaaan fisik dan jiwa, serta penunjang lainnya.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota TNI dan PNS di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pertahanan.

Pasal 4

Pelayanan kesehatan tertentu TNI meliputi:
a.
pelayanan kesehatan anggota TNI yang berkaitan dengan kegiatan operasional; dan
b.
pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI. # 2013, No.251 6

Pasal 5

Pelayanan kesehatan anggota TNI yang berkaitan dengan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
pemberian dukungan kesehatan latihan TNI;
b.
pemberian dukungan kesehatan operasi TNI;
c.
pemeriksaan kesehatan anggota TNI;
d.
pelayanan kesehatan akibat kegiatan latihan dan operasi TNI; dan
e.
kegiatan promotif, preventif, dan rehabilitatif kesehatan.

Pasal 6

(1)
Pemberian dukungan kesehatan latihan TNI sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung kegiatan latihan TNI.
(2)
Pemberian dukungan kesehatan latihan TNI meliputi juga pemberian dukungan kesehatan bagi calon anggota TNI pada saat pendidikan pembentukan.
(3)
Kebutuhan perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materiil kesehatan medis dan non medis.
(4)
Perangkat kesehatan untuk dukungan kesehatan latihan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Panglima TNI.

Pasal 7

(1)
Pemberian dukungan kesehatan operasi TNI sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung kegiatan:
a.
operasi militer untuk perang; dan
b.
operasi militer selain perang.
(2)
Perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perangkat kesehatan perorangan dan perangkat kesehatan satuan.
(3)
Perangkat kesehatan operasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima TNI.

Pasal 8

Pemeriksaan kesehatan anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi pemenuhan kebutuhan material dan kegiatan pemeriksaan kesehatan untuk mendukung:
a.
pemeriksaan kesehatan pemeliharaan satuan operasi TNI;
b.
pemeriksaan kesehatan pemeliharaan personel TNI;
c.
pemeriksaan kesehatan pemeliharaan personel khusus TNI;
d.
pemeriksaan kesehatan penugasan operasi dalam negeri TNI;
e.
pemeriksaan kesehatan penugasan operasi luar negeri TNI;
f.
pemeriksaan kesehatan seleksi pendidikan; dan
g.
pemeriksaan kesehatan werving.

Pasal 9

Pelayanan kesehatan akibat kegiatan latihan dan operasi TNI sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi pemenuhan kebutuhan material dan kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit sandaran Operasi dan Latihan TNI untuk mendukung:
a.
pelayanan kesehatan akibat kecelakaan latihan; dan
b.
pelayanan kesehatan akibat korban operasi.

Pasal 10

Kegiatan promotif, preventif, dan rehabilitatif kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf e meliputi:
a.
pelayanan kesehatan yang bersifat pencegahan penyakit dengan mengutamakan kegiatan promosi kesehatan;
b.
pencegahan terhadap masalah kesehatan atau penyakit dengan kegiatan intervensi medis;
c.
pelayanan kesehatan penentuan tingkat kecacatan personel TNI akibat kegiatan latihan dan operasi TNI;
d.
pelayanan rehabilitasi medik penyandang cacat personel Kemhan dan TNI akibat kegiatan latihan dan operasi TNI; dan
e.
material kesehatan untuk mendukung kegiatan promotif, preventif, dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d. # 2013, No.251 8

Pasal 11

Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
pembinaan kemampuan satuan kesehatan lapangan dan rumah sakit sandaran Operasi dan Latihan TNI; dan
b.
pembinaan kemampuan lembaga kesehatan TNI dan penelitian dan pengembangan kesehatan TNI.

Pasal 12

(1)
Pembinaan kemampuan satuan kesehatan lapangan dan rumah sakit sandaran Operasi dan Latihan TNI sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi peningkatan kemampuan sumber daya manusia serta keilmuan kesehatan matra yang meliputi kesehatan lapangan, kesehatan kelautan, dan kesehatan kedirgantaraan.
(2)
Pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia serta keilmuan kesehatan matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga kesehatan matra TNI, meliputi:
a.
Lembaga Kesehatan Militer TNI-Angkatan Darat;
b.
Lembaga Kesehatan Keangkatan Lautan TNI-Angkatan Laut; dan
c.
Lembaga Kesehatan Penerbangan TNI-Angkatan Udara.

Pasal 13

Pembinaan kemampuan lembaga kesehatan TNI dan penelitian dan pengembangan kesehatan TNI sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
pemeriksaan, identifikasi, dan pembuatan database odontogram anggota TNI;
b.
memproduksi obat-obatan dan materiil kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan operasi dan latihan TNI; dan
c.
peningkatan kualitas dukungan kesehatan dalam rangka kegiatan operasi dan latihan melalui penelitian dan pengembangan kesehatan TNI. # 9 2013, No.251

Pasal 14

(1)
Pemeriksaan, identifikasi, dan pembuatan database odontogram anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam huruf a diselenggarakan oleh lembaga kesehatan gigi dan mulut meliputi:
a.
lembaga kesehatan gigi dan mulut TNI-Angkatan Darat;
b.
lembaga kedokteran gigi TNI-Angkatan Laut; dan
c.
lembaga kesehatan gigi dan mulut TNI-Angkatan Udara.
(2)
Pemberian dukungan kegiatan operasi dan latihan TNI dengan memproduksi obat-obatan dan materiil kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang diselenggarakan oleh:
a.
lembaga farmasi TNI-Angkatan Darat;
b.
lembaga farmasi TNI-Angkatan Laut;
c.
lembaga farmasi TNI-Angkatan Udara;
d.
lembaga biomedis TNI- Angkatan Darat; dan
e.
lembaga alat peralatan kesehatan TNI-Angkatan Darat.
(3)
Peningkatan kualitas dukungan kesehatan dalam rangka kegiatan operasi dan latihan melalui penelitian dan pengembangan kesehatan TNI sebagaimana dimaksud dalam huruf c diselenggarakan oleh semua institusi/lembaga/fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kesehatan dalam rangka mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan anggota TNI yang berkaitan dengan kegiatan operasional, dan pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.

Pasal 16

Pelayanan kesehatan tertentu di lingkungan Polri meliputi: # 2013, No.251 10
a.
pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri dalam rangka tugas operasional; dan
b.
pelayanan kesehatan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Polri.

Pasal 17

Pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri untuk tugas operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
kesehatan Kepolisian;
b.
dukungan kesehatan latihan Kepolisian; dan
c.
dukungan kesehatan operasi Kepolisian.

Pasal 18

Kesehatan Kepolisian sebagaimana yang dimaksud huruf a meliputi:
a.
pelayanan kesehatan; dan
b.
pelayanan kesehatan kesamaptaan Polri.

Pasal 19

Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat kecelakaan dan/atau sakit pada pelaksanaan tugas, latihan, dan operasi;
b.
pelayanan kesehatan rehabilitasi medis bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat pelaksanaan tugas di bidang narkotika dan obat-obatan terlarang; dan
c.
pelayanan kesehatan akibat pelaksanaan tugas latihan dan operasi Polri.

Pasal 20

(1)
Pelayanan kesehatan kesamaptaan Polri sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
pemeriksaan kesehatan dalam rangka pendidikan pembentukan, pendidikan pengembangan, seleksi penugasan dalam dan luar negeri;

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.