Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Tempat Pemakaman Umum, Tempat Pemakaman Bukan Umum, Tempat Pemakaman Partikelir, Tempat Pemakaman Khusus, Krematorium, dan Tempat Penyimpanan Jenazah yang telah ada disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.