Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
2.
Pelayanan transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
3.
Penyediaan darah adalah rangkaian kegiatan pengambilan dan pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah, dan penyimpanan darah pendonor.
4.
Fraksionasi Plasma adalah pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah.
5.
Pelayanan Apheresis adalah penerapan teknologi medis berupa proses pengambilan salah satu komponen darah dari pendonor atau pasien melalui suatu alat dan mengembalikan selebihnya ke dalam sirkulasi darah pendonor.
6.
Pendonor Darah adalah orang yang menyumbangkan darah atau komponennya kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
7.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
8.
Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
9.
Bank Darah Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat BDRS, adalah suatu unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas, dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
10.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Pengaturan pelayanan darah bertujuan:
a.
memenuhi ketersediaan darah yang aman untuk kebutuhan pelayanan kesehatan;
b.
memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah;
c.
memudahkan akses memperoleh darah untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan; dan
d.
memudahkan akses memperoleh informasi tentang ketersediaan darah.

Pasal 3

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengatur, membina, dan mengawasi pelayanan darah dalam rangka melindungi masyarakat.

Pasal 4

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pasal 5

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mendorong penelitian dan pengembangan kegiatan pelayanan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Pasal 6

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendanaan pelayanan darah dalam rangka jaminan ketersediaan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Pasal 7

(1)
Setiap UTD dan BDRS harus menyusun rencana kebutuhan darah untuk kepentingan pelayanan darah.
(2)
Berdasarkan rencana kebutuhan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun rencana tahunan kebutuhan darah secara nasional oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur pengarahan dan pelestarian pendonor darah untuk menjamin ketersediaan darah.
(2)
Pengarahan dan pelestarian pendonor darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan dan/atau UTD dengan mengikutsertakan masyarakat.

Pasal 9

(1)
Tindakan medis pengambilan darah hanya dilakukan di UTD dan/atau tempat tertentu yang memenuhi persyaratan kesehatan dan harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang berwenang sesuai dengan standar.
(2)
Setiap pengambilan darah didahului dengan pemeriksaan kesehatan pendonor darah dan mendapat persetujuan dari pendonor darah yang bersangkutan.
(3)
Pendonor darah harus diberi informasi terlebih dahulu mengenai risiko pengambilan darah dan hasil pemeriksaan darahnya.
(4)
Dalam hal hasil pemeriksaan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) reaktif, maka UTD harus menganjurkan kepada yang bersangkutan untuk sementara tidak mendonorkan darah dan segera melakukan pemeriksaan konfirmasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengambilan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Tenaga kesehatan wajib memberikan label pada setiap kantong darah pendonor sesuai dengan standar.
(2)
Label pada setiap kantong darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat keterangan mengenai identitas pendonor darah, jenis dan golongan darah, nomor kantong darah, hasil pemeriksaan uji saring, waktu pengambilan, tanggal kedaluwarsa, jenis antikoagulan dan nama UTD.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf Kedua Pencegahan Penularan Penyakit

Pasal 11

(1)
Tenaga kesehatan wajib melakukan uji saring darah untuk mencegah penularan penyakit.
(2)
Uji saring darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pencegahan penularan penyakit HIV-AIDS, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis.
(3)
Pemeriksaan uji saring darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan standar.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar uji saring darah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf Ketiga Pengolahan Darah

Pasal 12

(1)
Tenaga kesehatan wajib melakukan pengolahan darah untuk memenuhi kebutuhan komponen darah tertentu dalam pelayanan transfusi darah.
(2)
Pengolahan darah yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di UTD dan harus sesuai dengan standar.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf Keempat Penyimpanan dan Pemusnahan

Pasal 13

(1)
UTD atau BDRS wajib menyimpan darah pada fasilitas penyimpanan darah yang memenuhi standar dan persyaratan teknis penyimpanan.
(2)
Penyimpanan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
(3)
Persyaratan teknis penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wadah atau tempat, suhu penyimpanan, lama penyimpanan dan/atau persyaratan lainnya yang menjamin mutu darah.
(4)
Darah yang tidak memenuhi persyaratan dan standar untuk digunakan dalam transfusi darah wajib dimusnahkan sesuai dengan standar oleh UTD.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan persyaratan teknis penyimpanan darah dan pemusnahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1)
Darah hanya didistribusikan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
(2)
Distribusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem tertutup dan metode rantai dingin.
(3)
Distribusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan atau petugas UTD atau petugas BDRS dengan memperhatikan keamanan dan mutu darah. [www.dipp.depkumham.go.id](http://www.dipp.depkumham.go.id)
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendistribusian darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf Kedua Penyaluran dan Penyerahan

Pasal 15

(1)
Darah transfusi harus disalurkan dan diserahkan oleh UTD kepada UTD lain, UTD kepada BDRS, UTD atau BDRS kepada fasilitas pelayanan kesehatan lain sesuai kebutuhan.
(2)
Setiap penyerahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan berita acara penyerahan darah.
(3)
Dalam hal terjadi keadaan gawat darurat dan bencana, fasilitas pelayanan kesehatan lain di luar rumah sakit dapat menerima penyaluran dan penyerahan darah dengan permintaan tertulis dari dokter yang merawat pasien.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dan penyerahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1)
Tindakan medis pemberian darah dan/atau komponennya kepada pasien dilaksanakan sesuai kebutuhan medis secara rasional.
(2)
Tindakan medis pemberian darah dan/atau komponennya kepada pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan uji silang serasi sebelum diberikan kepada pasien.
(3)
Tindakan medis pemberian darah dan/atau komponennya kepada pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan transfusi darah harus membuat rekam medis pasien.

Pasal 18

Tenaga kesehatan yang:
a.
tidak melaksanakan ketentuan mengenai pengambilan darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
b.
tidak melaksanakan ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
c.
tidak melaksanakan ketentuan mengenai upaya pencegahan penularan penyakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3);
d.
tidak melaksanakan ketentuan mengenai pengolahan darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2);

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.