Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1957 tentang Dasar-dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Untuk mengadakan pemilihan Dewan Pemerintah Daerah berlaku sepenuhnya ketentuan dalam pasal 17 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1957.