Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1957 (lembaran-negara No. 85 Tahun 1957) Tentang Dasar-dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1957 tentang Dasar-dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Untuk mengadakan pemilihan Dewan Pemerintah Daerah berlaku sepenuhnya ketentuan dalam pasal 17 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1957.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.