Justisio

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 yang selanjutnya disebut Stranas PPK adalah dokumen yang memuat visi, misi, sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014, serta peranti anti korupsi.
2.
Aksi PPK adalah kegiatan atau program yang dijabarkan dari Stranas PPK untuk dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
3.
Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
4.
Hasil pelaksanaan Stranas PPK meliputi hasil pemantauan, evaluasi, dan laporan capaian Aksi PPK, serta hasil evaluasi Stranas PPK.

Pasal 2

Stranas PPK sebagaimana terlampir merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjabarkan dan melaksanakan Stranas PPK sebagaimana dimaksud dalam , melalui Aksi PPK yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 4

Dalam menetapkan Aksi PPK sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian/Lembaga melakukan koordinasi dengan Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 5

(1)
Dalam menetapkan Aksi PPK sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
(2)
Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri didukung oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 6

(1)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK, dikoordinasikan oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didukung oleh instansi terkait lainnya.
(3)
Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK digunakan sebagai bahan evaluasi Strana s PPK.

Pasal 7

(1)
Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PPK sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PPK sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 8

Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional menyampaikan hasil pelaksanaan Strana s PPK kepada Presiden setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 9

(1)
Dalam melaksanakan Strana s PPK, Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah melibatkan peran serta masyarakat.
(2)
Pelibatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dimulai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3)
Mekanisme pelibatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
2012.
No.122 4

Pasal 10

(1)
Hasil pelaksanaan Stras PPK sebagaimana dimaksud dalam , menjadi bahan pelaporan pada forum Konferensi Negara-Negara Peserta (Conference of the States Parties) Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003.
(2)
Bahan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional, Kementerian yang membidangi urusan politik dan hubungan luar negeri, dan instansi terkait lainnya.

Pasal 11

Biaya pelaksanaan Stras PPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.