Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara Pada Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Pendayagunaan Aset Kelolaan;
b.
Tarif Layanan Kerja Sama Operasional (KSO); dan
c.
Tarif Layanan Jasa Konsultasi.

Pasal 3

(1)
Tarif Layanan Pendayagunaan Aset Kelolaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa kompensasi atas layanan pemanfaatan aset kelolaan Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan.
(2)
Tarif Layanan Pendayagunaan Aset Kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan dengan pengguna jasa.
(3)
Tarif Layanan Pendayagunaan Aset Kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling rendah sebesar nilai wajar pemanfaatan aset dikali dengan faktor penyesuai.
(4)
Nilai wajar pemanfaatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau yang akan dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian.
(5)
Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan besaran persentase tertentu yang dikenakan dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain:
a.
kondisi aset yang belum diperhitungkan dalam penentuan nilai wajar;
b.
bentuk kelembagaan pengguna layanan;
c.
jenis kegiatan usaha;
d.
kepentingan perekonomian nasional; dan
e.
penugasan negara.
(6)
Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan dapat mengenakan besaran persentase faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan 0% (nol persen) untuk kegiatan dalam rangka penugasan negara.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria pengenaan Tarif Layanan Pendayagunaan Aset Kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai wajar pemanfaatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Pasal 4

(1)
Tarif Layanan Kerja Sama Operasional (KSO) sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Kerja Sama Bangun Serah Guna (BSG); dan
b.
Tarif Layanan Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS).
(2)
Tarif Layanan Kerja Sama Operasional (KSO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan dengan pengguna jasa.
(3)
Tarif Layanan Kerja Sama Operasional (KSO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kompensasi tahunan atas layanan pemanfaatan aset dan/atau imbal hasil atas keuntungan usaha.
(4)
Kompensasi tahunan atas layanan pemanfaatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar persentase kompensasi tahunan dikali nilai wajar pemanfaatan aset dikali dengan faktor penyesuai.
(5)
Nilai wajar pemanfaatan aset dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai wajar pemanfaatan aset sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(6)
Imbal hasil atas keuntungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar persentase imbal hasil dikali dengan keuntungan usaha neto per tahun.
(7)
Persentase kompensasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan persentase imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan persentase yang ditetapkan berdasarkan dan/atau mempertimbangkan analisis yang dilakukan oleh Penilai.
(8)
Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat merupakan penilai pemerintah dan/atau penilai publik.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria pengenaan Tarif Layanan Kerja Sama Operasional (KSO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kompensasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan imbal hasil atas keuntungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Pasal 5

(1)
Tarif Layanan Jasa Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Studi Kelayakan;
b.
Tarif Layanan Analisis Peruntukan Tertinggi dan Terbaik; dan
c.
Tarif Layanan Konsep Pembangunan.
(2)
Tarif Layanan Jasa Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan dengan pengguna jasa. 1A. Dalam penetapan Tarif Layanan Jasa Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan memperhitungkan biaya produksi ditambah dengan margin untuk administrasi dan pengembangan yang besarnya paling rendah 10% (sepuluh persen) dari biaya produksi. 1B. Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari jasa tenaga kerja, bahan habis pakai, mobilisasi, transportasi, akomodasi, dan/atau legalisasi dokumen. 1C. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria pengenaan Tarif Layanan Jasa Konsultasi diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan.

Pasal 6

2A. Terhadap pengguna jasa tertentu dan/atau aset tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan Jasa Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). 2B. Pengguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kementerian dan/atau lembaga negara; atau
b.
lembaga sosial/keagamaan; 2C. Aset tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
aset yang terdampak bencana alam; atau
b.
aset yang terluar, terpencil, dan/atau terisolasi. 2D. Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan terhadap pengguna jasa tertentu dan/atau aset tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan.

Pasal 7

(1)
Terhadap Tarif Layanan Pendayagunaan Aset Kelolaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Tarif Layanan Kerja Sama Operasional (KSO) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mengikuti tarif yang telah ditetapkan dalam surat persetujuan/perjanjian antara Pengelola Barang dengan pihak ketiga/pengguna jasa.
(2)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang belum dilakukan perubahan atas surat persetujuan/perjanjian dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.