Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 5 (Lima) Rupiah Tahun Emisi 1979, 50 (Lima Puluh) Rupiah Tahun Emisi 1991 dan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1991 Serta Uang Kertas Pecahan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 500 (Lima Ratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 1.000 (Seribu) Rupiah Tahun Emisi 1992 dan 5.000 (Lima Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1992
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran yang terdiri dari:
a.
Uang logam pecahan 5 (lima) rupiah tahun emisi 1979, 50 (lima puluh) rupiah tahun emisi 1991 dan 100 (seratus) rupiah tahun emisi 1991; dan
b.
Uang kertas pecahan 100 (seratus) rupiah tahun emisi 1992, 500 (lima ratus) rupiah tahun emisi 1992, 1.000 (seribu) rupiah tahun emisi 1992 dan 5.000 (lima ribu) rupiah tahun emisi 1992.
(2)
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 30 November 2006.
Pasal 2
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum.
Pasal 3
Jangka waktu dan tempat penukaran sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan sebagai berikut:
1.
Terhitung sejak tanggal 30 November 2006 sampai dengan tanggal 29 November 2011 penukaran dilakukan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum.
2.
Terhitung sejak tanggal 30 November 2011 sampai dengan tanggal 29 November 2016 penukaran dilakukan hanya di Bank Indonesia.
Pasal 4
Hak untuk menuntut penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 30 November 2016.
Pasal 5
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.