Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Protocol Relating to An Amendment to The Convention On International Civil Aviation [article 50 (a)] (protokol Terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [pasal 50 (a)])
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Protocol relating to an Amendment to the Convention on International Civil Aviation [Article 50 (a)] (Protokol terkait Amandemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [ (a)]) yang telah ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2016 di Montreal, Kanada.
(2)
Salinan naskah asli Protocol relating to an Amendment to the Convention on International Civil Aviation [Article 50 (a)] (Protokol terkait Amandemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [ (a)]) dalam bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Perancis, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Perancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, yang digunakan adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 2 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.