Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Airlangga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Airlangga yang selanjutnya disingkat UNAIR adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta UNAIR adalah peraturan dasar pengelolaan UNAIR yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNAIR.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNAIR yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UNAIR.
4.
Rektor adalah organ UNAIR yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNAIR.
5.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNAIR yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNAIR untuk dan atas nama MWA.
7.
Fakultas adalah himpununan sumber daya pendukung, yang dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.
8.
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik sejenis fakultas yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik pada bidang keilmuan tertentu.
9.
Departemen adalah unsur dari fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau humaniora dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.
10.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
11.
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UNAIR yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya masing-masing.
12.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNAIR.
14.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1)
UNAIR memiliki visi dan misi sebagai acuan, arah, dan pengembangan UNAIR dalam menjalankan perannya di pendidikan tinggi.
(2)
Visi UNAIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi universitas yang mandiri, inovatif, terkemuka di tingkat nasional dan internasional, pelopor pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora berdasarkan moral agama.
(3)
Misi UNAIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi dengan keunggulan kelas dunia berlandaskan nilai kebangsaan dan moral agama;
b.
menyelenggarakan penelitian dasar, terapan, dan penelitian kebijakan yang inovatif dengan keunggulan kelas dunia berlandaskan nilai kebangsaan dan moral agama untuk menunjang pengembangan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat;
c.
mendarmabaktikan keahlian dalam bidang ilmu, teknologi, dan humaniora kepada masyarakat; dan
d.
mengelola universitas secara mandiri dengan tata kelola yang baik melalui pengembangan kelembagaan yang berorientasi pada mutu dan mampu bersaing di tingkat internasional.

Pasal 3

UNAIR berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. 2014, No.100 4

Pasal 4

UNAIR merupakan perguruan tinggi yang mempunyai nilai dasar keunggulan yang bermoralitas.

Pasal 5

Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, UNAIR berprinsip:
a.
nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan UNAIR;
b.
kemandirian dan tata kelola yang baik;
c.
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa;
d.
pengembangan budaya akademik dan otonomi keilmuan bagi sivitas akademika;
e.
pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat;
f.
keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa dalam pembelajaran;
g.
pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang;
h.
kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan Mahasiswa;
i.
kepedulian pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi;
j.
pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan UNAIR;
k.
pendidikan seumur hidup dengan paradigma pembelajaran berkelanjutan; dan
l.
satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna.

Pasal 6

UNAIR berfungsi:
a.
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b.
mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma;
c.
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora; dan
d.
menyelenggarakan pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan.

Pasal 7

UNAIR diselenggarakan dengan tujuan:
a.
menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora berdasarkan moral agama, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional;
b.
menghasilkan penelitian inovatif yang mendorong pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora dalam lingkup nasional dan internasional;
c.
menghasilkan pengabdian berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan pemberdayaan masyarakat secara inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah secara mandiri dan berkelanjutan;
d.
meningkatkan kualitas manajemen pembelajaran secara berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan dan kerja sama nasional dan internasional;
e.
menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam membangun masyarakat madani Indonesia; dan
f.
mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan, baik secara nasional dan internasional serta berbudaya untuk kepentingan bangsa.

Pasal 8

UNAIR merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom. 2014, No.100 6

Pasal 9

UNAIR berkedudukan di Surabaya.

Pasal 10

Tanggal 10 (sepuluh) November merupakan hari jadi (dies natales) UNAIR.

Pasal 11

(1)
UNAIR memiliki lambang, bendera, dan himne.
(2)
Lambang dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 12

(1)
UNAIR melaksanakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi.
(2)
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana, dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.
(3)
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(4)
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
(5)
Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikembangkan oleh UNAIR sampai program magister terapan atau program doktor terapan.
(6)
Pendidikan akademik, profesi, dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas dan/atau Sekolah pascasarjana.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan, penggabungan, penutupan, dan pengubahan nama Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 13

(1)
UNAIR dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, tenaga kependidikan, Mahasiswa, alumni, dan anggota masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, inovasi, dan pengabdian kepada UNAIR, bangsa, dan negara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 14

(1)
UNAIR berhak memberikan gelar Doktor Kehormatan/Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) kepada seseorang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara dari negara lain, yang telah membuktikan dan memberikan jasa atau menunjukkan prestasi luar biasa dalam keilmuan atau perintis bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.
(2)
Gelar Doktor Kehormatan/Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) diberikan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 15

(1)
UNAIR dapat mengembangkan penelitian yang bertujuan untuk:
a.
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan memperkaya pembelajaran dan khazanah ilmu pengetahuan;
b.
memajukan UNAIR serta meningkatkan daya saing dan peradaban bangsa;
c.
memenuhi kebutuhan strategis pembangunan nasional;
d.
mendorong masyarakat Indonesia menjadi masyarakat berpengetahuan; dan 2014, No.100 8
e.
meningkatkan kemandirian, kemajuan, kesejahteraan masyarakat, dan mutu kehidupan manusia.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan baik secara mandiri oleh UNAIR maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau kerja sama nasional dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
UNAIR berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNAIR.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 16

(1)
Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2)
Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan sivitas akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat, dengan tetap memenuhi prinsip penyelenggaraan UNAIR.
(3)
Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora, proses pengayaan sumber belajar dan/atau untuk pembelajaran sivitas akademika.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 17

Organ UNAIR terdiri atas:
a.
MWA;
b.
Rektor; dan
c.
SA.

Pasal 18

(1)
MWA merupakan organ UNAIR yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum.
(2)
Anggota MWA berjumlah 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas:
a.
Menteri;
b.
Rektor;
c.
6 (enam) orang dari unsur SA;
d.
1 (satu) orang dari unsur Dosen;
e.
1 (satu) orang dari unsur tenaga kependidikan; dan
f.
11 (sebelas) orang dari unsur masyarakat.
(3)
Menteri sebagai anggota MWA dapat menunjuk wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(4)
Anggota MWA yang mewakili SA diusulkan oleh SA.
(5)
Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen dan tenaga kependidikan diusulkan oleh Rektor.
(6)
Jumlah anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat lebih besar dari unsur non masyarakat.
(7)
Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat diusulkan oleh Rektor berdasarkan hasil penjaringan dan seleksi.
(8)
Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, susunan, dan tata cara pengusulan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 19

(1)
MWA dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(2)
Ketua MWA dibantu oleh seorang sekretaris untuk kelancaran tugas operasional. 2014, No.100 10
(3)
Ketua MWA dapat membentuk KA untuk kelancaran tugasnya.
(4)
Ketua MWA tidak dapat dipilih dari Menteri, Rektor, dan ketua SA.
(5)
Masa jabatan ketua MWA adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 20

Anggota MWA harus memenuhi persyaratan umum:
a.
warga negara Indonesia;
b.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat mental dan jasmani;
d.
tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan UNAIR;
e.
memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
f.
mempunyai visi, wawasan, dan minat pengembangan terhadap UNAIR;
g.
peduli dan memahami pendidikan nasional;
h.
bukan anggota partai politik; dan
i.
tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.

Pasal 21

(1)
Anggota MWA yang mewakili unsur SA harus dipilih dari anggota SA yang tidak sedang menduduki jabatan wakil Rektor dan Dekan.
(2)
Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen harus memenuhi persyaratan khusus:
a.
memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala;
b.
memiliki komitmen dan peduli terhadap UNAIR;
c.
tidak pernah melanggar etika akademik dan aturan berperilaku;
d.
bukan anggota SA atau Rektor/wakil Rektor; dan
e.
tidak sedang studi lanjut.
(3)
Anggota MWA yang mewakili unsur tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan khusus:
a.
memiliki pangkat paling rendah Pembina (golongan IV/a);
b.
memiliki pengalaman memimpin unit organisasi intern;
c.
memiliki komitmen dan peduli terhadap UNAIR;

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 44 pasal. Masuk untuk akses penuh.