Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/9/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 500.000 (Lima Ratus Ribu) dan Pecahan 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu) Seri "Peringatan 100 Tahun Bung Karno" Tanda Tahun 2001

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Rupiah Khusus pecahan 500.000 (lima ratus ribu) dan pecahan 25.000 (dua puluh lima ribu) seri "Peringatan 100 Tahun Bung Karno" tanda tahun 2001 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 2

Uang Rupiah Khusus sebagaimana dimaksud pada dikeluarkan dalam jumlah terbatas dan dicetak di Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia.

Pasal 3

Ciri Uang Rupiah Khusus sebagaimana dimaksud pada adalah :
A.
Pecahan 500.000 (Lima Ratus Ribu)
1.
Bahan : Logam Emas
2.
Kadar : 0,999
3.
Gambar Disain :
a.
Sisi Muka : 1) Gambar utama Lambang Negara Garuda Pancasila 2) Teks "BANK INDONESIA", di bagian atas 3) Logo Panitia Peringatan 100 Tahun Bung Karno, di bagian tengah sisi kiri 4) Tahun Penerbitan "2001" di bagian tengah sisi kanan
b.
Sisi Belakang : 1) Gambar utama Bung Karno Proklamator RI 2) Teks "100 TAHUN BUNG KARNO (1901-2001)", di bagian atas 3) Nilai Nominal "Rp 500000", di bagian bawah
c.
Sisi Samping : Bergerigi
4.
Warna : Kuning emas
5.
Bentuk : Bulat (lingkaran)
6.
Diameter : 28,20 mm
7.
Berat : 15,00 gram
8.
Kualitas : Proof
B.
Pecahan 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu)
1.
Bahan : Logam Perak
2.
Kadar : 0,925
3.
Gambar Disain :
a.
Sisi Muka : 1) Gambar utama Lambang Negara Garuda Pancasila 2) Teks "BANK INDONESIA", di bagian atas 3) Logo Panitia Peringatan 100 Tahun Bung Karno, di bagian tengah sisi kiri 4) Tahun Penerbitan "2001" di bagian tengah sisi kanan
b.
Sisi Belakang : 1) Gambar utama Bung Karno Proklamator RI 2) Teks "100 TAHUN BUNG KARNO (1901-2001)", di bagian atas 3) Nilai Nominal "Rp 25000", di bagian bawah
c.
Sisi Samping : Bergerigi
4.
Warna : Putih perak
5.
Bentuk : Bulat (lingkaran)
6.
Diameter : 38,61 mm
7.
Berat : 28,28 gram
8.
Kualitas : Proof

Pasal 4

Uang Rupiah Khusus sebagaimana dimaksud pada dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 6 Juni 2001.

Pasal 5

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.