Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pariwisata

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata berasal dari:
a.
Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b.
Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c.
Politeknik Pariwisata Medan;
d.
Politeknik Pariwisata Makassar;
e.
Politeknik Pariwisata Palembang; dan
f.
Politeknik Pariwisata Lombok.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi juga:
a.
kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian di bidang pariwisata yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain;
b.
hasil penjualan produk makanan dan minuman; dan
c.
jasa layanan penyajian makanan dan minuman.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula: Harga pokok produksi + (10% x harga pokok produksi).
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga hasil perhitungan jumlah formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 3

(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pendidikan dan perkuliahan serta ujian semester, untuk mahasiswa program Sarjana dan program Diploma yang berprestasi dan/atau tidak mampu selain mahasiswa asing dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b.
Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c.
Politeknik Pariwisata Medan; dan
d.
Politeknik Pariwisata Makassar, berupa kamar hotel praktik ditetapkan berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I, Lampiran angka II, Lampiran angka III, dan Lampiran angka IV Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan mengenai pengenaan tarif berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5666), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 43 pasal. Masuk untuk akses penuh.