Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah Dan Pemberian izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker, sepanjang mengenai dokter dan dokter gigi dinyatakan tidak berlaku lagi.