Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1954 Tentang Pengubahan dalam Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1950 Republik Indonesia Jogjakarta Dahulu Tentang Universitas Negeri Gajah Mada

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950 Republik Indonesia Jogjakarta dahulu tentang Universiteit Negeri Gajah Mada diadakan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan seperti berikut:
1.
angka 2 huruf c. diubah sehingga ketentuan itu berbunyi :
c.
bagi masing-masing Fakultas tersebut dalam huruf a yang Bagian Kedokteran dan Baccalaureat Ilmu Kimia dari pada Bagian Farmasi, huruf b yang
2.
Baccalauereat Notariat, huruf c dan huruf f, selama dua tahun; Menambah angka 2 dengan ketentuan d dibawah ketentuan c tersebut diatas, yang berbunyi :
d.
bagi Gakultit tersebut dalam huruf a Baccalaureate ilmu Farmasi dari pada Bagian Farmasi tingkat kandidat selama satu tahun dan kelanjutannya ialah tingkat Baccalaureate selama dua tahun.
3.
Menambah huruf a dengan ketentuan "kecuali Baccalaureate ilmu Farmasi, yang memperoleh sebutan Apoteker" dan huruf b dengan ketentuan "kecuali Doktoral bagi Bagian Farmasi, yang memperoleh sebutan Doctorandus Apoteker".

Pasal 2

Pendidikan Apoteker dan pendidikan Doctorandus Apoteker diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 September 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.