Justisio

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2015 Tentang Pengunaan Pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/KMK.05/2010 tentang Penetapan Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat sebagai Badan Layanan Umum.

Pasal 2

(1)
Penyediaan pendanaan program pembangunan sejuta rumah untuk rakyat menggunakan sumber pendanaan dari pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2)
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung pendanaan program pembangunan sejuta rumah untuk rakyat tahun 2015 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
(3)
Pendanaan program pembangunan sejuta rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa biaya pengurangan angsuran Kredit Pemilikan Rumah yang dibayar oleh debitur atau nasabah dengan angsuran:
a.
Kredit Pemilikan Rumah dengan bunga komersial; atau
b.
Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan marjin atau sewa komersial.
(4)
Penggunaan pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Biaya selisih angsuran tahun 2016 sampai dengan masa pinjaman berakhir untuk Kredit Pemilikan Rumah selisih angsuran yang diterbitkan tahun 2015, dibayar menggunakan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendanaan program sejuta rumah tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.