Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka 6, Nomor 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, khusus untuk biaya registrasi pada pengadilan niaga, adalah sebagai berikut:
a.nilai utang sampai dengan Rp 1 miliar, sebesar Rp750.000,00 per permohonan;
b.nilai utang lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 50 miliar, sebesar Rp1.500.000,00 per permohonan;
c.nilai utang lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, sebesar Rp2.500.000,00 per permohonan;
d.nilai utang lebih dari Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar, sebesar Rp3.500.000,00 per permohonan;
e.nilai utang di atas Rp 500 miliar, sebesar Rp5.000.000,00 per permohonan.