Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman di Bidang Pengadilan Niaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka 6, Nomor 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, khusus untuk biaya registrasi pada pengadilan niaga, adalah sebagai berikut:
a.
nilai utang sampai dengan Rp 1 miliar, sebesar Rp750.000,00 per permohonan;
b.
nilai utang lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 50 miliar, sebesar Rp1.500.000,00 per permohonan;
c.
nilai utang lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, sebesar Rp2.500.000,00 per permohonan;
d.
nilai utang lebih dari Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar, sebesar Rp3.500.000,00 per permohonan;
e.
nilai utang di atas Rp 500 miliar, sebesar Rp5.000.000,00 per permohonan.

Pasal 2

Seluruh penerimaan yang bersumber dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa registrasi pada pengadilan niaga sebagaimana dimaksud dalam wajib disetor langsung ke Kas Negara.

Pasal 3

Sebagian dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam dapat dialokasikan penggunaannya dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pengadilan niaga.

Pasal 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA Angka (3) Nomor 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, yang belum tercakup dalam , akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah berlaku sejak tanggal diundangkan.