Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia Ii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia II, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa fasilitas pada pelabuhan Pontianak, Pelabuhan Jambi, dan Pelabuhan Pangkal Balam, yang pembangunan dan pengadaannya berasal dari kekayaan # negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini di atur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup kewenangan dan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.