Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Pemberian Gaji/pensiun/tunjangan Bulan Ketigabelas dalam Tahun Anggaran 2008 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/tunjangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
2.
Pejabat Negara adalah:
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;
e.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f.
Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
g.
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
h.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksaa Keuangan;
i.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
k.
Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;
l.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
m.
Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
n.
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
3.
Penerima pensiun adalah:
a.
Pensiunan Pegawai Negeri;
b.
Pensiunan Pejabat Negara;
c.
Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan
d.
Penerima pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas.
4.
Penerima tunjangan adalah:
a.
Penerima Tunjangan Veteran;
b.
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d.
Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
e.
Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederlend Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
f.
Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
g.
Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h.
Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i.
Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan
j.
Penerima Tunjangan Cacat.

Pasal 2

(1)
Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2008.
(2)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a.
Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b.
Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c.
Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;
d.
Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan
e.
Calon Pegawai Negeri.

Akses Terbatas

Anda melihat 2 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.