Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dan Sepinggan di Balikpapan untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1987 kekayaan Negara pada Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I.
(2)
Terhitung mulai tangal yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, kekayaan Negara pada Bandar Udara Sepinggan di Balikpapan dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I.
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.
Pasal 3
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.