Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1952 Tentang Peraturan Kendaraan Bermotor Sipil.
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
1.
Kepala Jawatan Perjalanan mengatur pembelian, pemeliharaan, pemakaian dan pengawasan semua kendaraan bermotor kepunyaan dinas yang dipergunakan semata-mata untuk pengangkutan orang, kecuali mobil ambulance dan mobil untuk pengangkutan barang.
2.
Ketentuan dalam ayat 1 tersebut tidak berlaku untuk kendaraan bermotor kepunyaan :
a.
daerah-daerah otonom dan
b.
perusahaan-perusahaan menurut I.B.W.
Pasal 2
1.
Usul untuk memperoleh kendaraan bermotor untuk dinas termaksud dalam ayat 1, harus disampaikan kepada Kepala Jawatan Perjalanan melalui Sekretaris Jenderal masing-masing Kementerian yang bersangkutan atau pejabat yang tertinggi dari badan-badan Pemerintahan Sipil yang tidak termasuk sesuatu Kementerian, yang wajib menyatakan pendapatnya tentang perlu atau tidaknya permintaan kendaraan itu. Dalam surat usul tersebut diatas harus diuraikan dengan jelas untuk keperluan pengangkutan apa, kendaraan bermotor yang dimintakan itu akan digunakan. Selanjutnya harus dinyatakan merk dan jenis kendaraan bermotor yang dibutuhkan serta jumlah tempat duduk dengan keterangan apakah permintaan itu bermaksud untuk menambah jumlah kendaraan bermotor yang telah ada atau untuk mengganti kendaraan yang tidak dipakai lagi.
2.
Permintaan untuk mendapatkan kendaraan pengganti sebagai termaksud dalam ayat 1 alinea kedua pasal ini harus disertai dengan berita-acara, bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak dapat dipakai lagi; berita-acara itu harus dibuat oleh ahli yang ditunjuk untuk maksud itu.
3.
Kepala Jawatan Perjalanan berhak untuk meminta keterangan-keterangan yang dianggapnya perlu untuk mempertimbangkan permintaan itu.
Pasal 3
1.
Kepala Jawatan Perjalanan mengambil keputusan tentang permintaan kendaraan bermotor setelah bermufakat dengan Kementerian Perhubungan mengenai persediaan dan cara pembagian kendaraan bermotor.
2.
Jika menurut pertimbangan Kepala Jawatan Perjalanan terdapat kendaraan bermotor lebih dari pada yang dibutuhkan untuk keperluan pengangkutan dinas pada Kementerian, Jawatan atau suatu bagian, maka Kepala Jawatan tersebut berhak menentukan kendaraan yang kelebihan itu guna keperluan Kementerian, Jawatan atau bagian lain.
3.
Pemindahan kendaraan bermotor kepunyaan dinas hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan kepala Jawatan Perjalanan.
Pasal 4
1.
Pembelian kendaraan bermotor untuk dinas dilakukan dengan perantaraan Kantor Pusat Pembelian berdasarkan keputusan Kepala Jawatan Perjalanan.
2.
Permintaan barang perlengkapan kendaraan bermotor kepunyaan dinas dilakukan menurut peraturan yang telah atau akan ditetapkan oleh Kantor Pusat Pembelian.
Pasal 5
1.
Kendaraan bermotor kepunyaan dinas yang ada pada Pemerintah sipil harus mempunyai "kilomerteller" yang berjalan baik, dan harus diberi tanda menurut contoh dan petunjuk yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Perjalanan.
2.
Kepala Jawatan Perjalanan dapat menetapkan kekecualian dalam keharusan memberi tanda termaksud dalam ayat 1.
Pasal 6
Kendaraan bermotor kepunyaan dinas harus ditempatkan digarasi atau dirumah Negeri. Jika karena tidak ada garasi/rumah Negeri atau karena alasan lain, kendaraan tersebut ditempatkan pada sesuatu tempat lain, maka satu sama lain diatur menurut peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Jawatan Perjalanan.
Pasal 7
1.
Kendaraan bermotor kepunyaan dinas - kecuali sepeda-motor dan mobil termaksud dalam Bab 11 B - harus dikemudikan oleh supir yang disediakan oleh Kementerian atau Jawatan.
2.
Pemakai tidak diperbolehkan mengemudikan sendiri atau menyuruh orang lain mengemudikan kendaraan bermotor kepunyaan dinas, kecuali dengan izin pejabat termaksud dalam yang dinyatakan dengan surat keterangan menurut yang
akan ditentukan oleh Kepala Jawatan Perjalanan; izin tersebut sewaktu-waktu dapat dicabut.
Pasal 8
Sekretaris Jenderal Kementerian-kementerian, pejabat yang tertinggi dari badan-badan Pemerintahan Sipil yang tidak termasuk sesuatu Kementerian dan Kepala Jawatan-jawatan sebagai pejabat yang bertanggung jawab menyampaikan kepada Kepala Jawatan Perjalanan:
a.
tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada tanggal 20 dari bulan berikutnya, daftar laporan tentang pemakaian kendaraan bermotor kepunyaan dinas yang ada dibawah pengawasannya.
b.
tiap-tiap tahun, selambat-lambatnya pada akhir bulan Pebruari, daftar pemakaian mengenai tahun yang baru lalu tentang kendaraan bermotor tersebut. menurut contoh-contoh yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Perjalanan.
BAB 11.
A.
Tentang pembelian kendaraan bermotor oleh pegawai Negeri Sipil
Pasal 9
1.
Kepada pegawai Negeri tetap termasuk golongan IV/b P.G.P. 1950 keatas yang berhubungan dengan pekerjaannya kerap kali daerah jabatan yang tertentu dan menurut pertimbangan Kepala Jawatan Perjalanan memerlukan kendaraan bermotor, akan tetapi belum mempunyainya, dapat diberikan kesempatan untuk membeli kendaraan bermotor kepunyaan dinas untuk dimiliki sendiri, dengan ketentuan bahwa kepada pegawai Negeri termasuk golongan V/c P.G.P. 1950 keatas dapat diberikan mobil dan kepada pegawai Negeri termasuk golongan IV/b sampai dengan V/b P.G.P. 1950 hanya sepeda-motor.
2.
Kesempatan untuk membeli kendaraan bermotor bermaksud diatas dapat pula diberikan kepada pegawai Negeri tetap Warga Negara termasuk golongan VI/e P.G.P. 1950 keatas tidak termasuk pegawai yang bertugas berkeliling tersebut dalam ayat I pasal ini yang berhubungan dengan kedudukannya membutuhkan kendaraan bermotor.
Pasal 10
Surat permohonan izin termaksud dalam harus diajukan dengan perantaraan Sekretaris Jenderal Kementerian masing-masing atau pejabat yang tertinggi dari badan-badan Pemerintahan Sipil yang tidak termasuk dalam sesuatu Kementerian, yang dalam tingkatan pertama wajib menyatakan pertimbangan dan pendapatnya dengan jelas, apakah ada alasan cukup untuk mengabulkan permohonan itu.
Pasal 11
Segala sesuatu mengenai pembelian kendaraan bermotor kepunyaan dinas oleh pegawai Negeri diselenggarakan oleh Kepala Jawatan Perjalanan dengan ketentuan bahwa harga kendaraan yang telah dipakai harus ditetapkan menurut taksiran dari suatu Panitia penaksiran.
Pasal 12
1.
Panitia penaksiran termaksud dalam pasal II dibentuk oleh Menteri Perhubungan.
2.
Panitia penaksiran wajib memberitahukan harga kendaraan bermotor yang telah ditaksir, kepada Kepala Jawatan Perjalanan, dengan melampirkan daftar perincian mengenai taksiran itu.
3.
Kepala Jawatan Perjalanan, jika memandang perlu, meminta taksiran-ulangan kepada Panitia penaksiran lain yang dibentuk oleh Menteri Perhubungan.
4.
Menteri Perhubungan menetapkan peraturan mengenai taksiran dan taksiran-ulangan.
Pasal 13
Pembelian kendaraan bermotor kepunyaan dinas oleh pegawai Negeri Sipil untuk dimiliki sendiri, hanya dapat dilakukan secara sewa-beli menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 14
1.
Harga kendaraan bermotor yang dibeli dengan cara yang dimaksudkan dalam , harus dibayar lunas dalam waktu yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Perjalanan dan paling lama 60 bulan, dengan jalan memotong dari gaji pegawai yang bersangkutan.
2.
Pemotongan gaji tersebut diatas tetap dilakukan disamping potongan untuk lain-lain hutang, sekalipun ada peraturan mengenai batas jumlah pemotongan gaji.
Pasal 15
Selama kendaraan bermotor yang dibeli dengan cara termaksud dalam belum lunas, Pemerintah tetap memiliki kendaraan itu. Selama itu kendaraan yang bersangkutan tidak boleh dijual, dipindahkan ketangan lain, disewakan, digadaikan atau dipinjamkan.
Pasal 16
Jika dalam kedudukan atau pekerjaan pegawai yang mendapat kendaraan bermotor selama perjanjian sewa-beli masih berlaku terjadi perubahan yang menghilangkan syarat-syarat untuk mempunyai kendaraan bermotor, atau jika pegawai meninggal dunia, maka kendaraan bermotor yang bersangkutan harus segera dikembalikan kepada Pemerintah.
Dalam hal tersebut diatas, kepada pegawai bersangkutan atau ahli warisnya diberikan penggantian kerugian sebanyak separoh dari jumlah biaya penyusutan yang telah dibebankan kepadanya.
Pasal 17
Kendaraan bermotor yang dijual kepada pegawai Negeri dengan cara tersebut dalam , selama belum lunas harus diasuransikan oleh dan atas biaya pegawai yang bersangkutan buat kerusakan-kerusakan karena kecelakaan dan kerugian-kerugian terhadap pihak ketiga, berdasarkan tanggung jawab menurut hukum.
B.
Tentang Pemberian Tunjangan-Mobil-Tetap dan Uang-Kilometer kepada pegawai Negeri Sipil buat pemakaian mobil.
Pasal 18
Kepada pegawai Negeri termasuk golongan V/c P.G.P. 1950 keatas yang berhubung dengan pekerjaannya harus kerap kali dan sewaktu-waktu mengadakan perjalanan dinas didalam daerah jabatan yang tertentu dengan mempergunakan mobil sendiri, dapat diberikan tunjangan-mobil-tetap dan uang-kilometer menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri Perhubungan.
Pasal 19
Tunjangan-mobil-tetap dan uang-kilometer menurut . dapat pula diberikan kepada pegawai Negeri yang membeli mobil kepunyaan dinas secara sewa-beli berdasarkan peraturan termuat dalam Bab II A.
Pasal 20
1.
Pegawai Negeri yang mendapat tunjangan-mobil-tetap dalam melakukan perjalanan dinas, wajib mengizinkan pegawai bawahannya, yang bepergian dinas kejurusan yang sama, menumpanng dalam mobilnya dengan tidak menuntut penggantian tambahan.
2.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam , pegawai Negeri yang mendapat tunjangan-mobil-tetap, harus mempergunakan mobilnya dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari. Ia tidak diperbolehkan mempergunakan lain-lain kendaraan bermotor kepunyaan dinas buat perjalanan dinas, baik didalam maupun keluar kota tempat kedudukannya, kecuali dalam hal-hal yang luar biasa, satu sama lain menurut pertimbangan Kepala Jawatan Perjalanan.
BAB III. Peraturan umum
Pasal 21
Bagi pegawai Negeri yang berdasarkan peraturan ini mempergunakan kendaraan bermotor untuk kepentingan dinas, tetap berlaku kewajiban untuk dimana dapat selalu mempergunakan kereta-api, tram atau bus, dan untuk bepergian dengan biaya yang seringan-ringannya untuk Negeri sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut dalam dari "Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri buat Pegawai Negeri Sipil" (Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950, Lembaran-Negara 1950 No. 70).
Pasal 22
Jika karena pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan ini, terjadi sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi Negara, maka pegawai yang bersangkutan atau pegawai yang memberikan perintah bertanggung-jawab sepenuhnya menurut peraturan dalam Undang-undang keuangan Negara.
BAB IV. Peraturan peralihan.
Pasal 23
1.
Terhadap pegawai Negeri yang telah membeli mobil dengan keuangan sendiri atau dengan persekot-gaji/pinjaman-uang tidak berbunga dan untuk pemakaian kendaraan itu diberi tunjangan-mobil-tetap serta uang-kilometer berdasarkan peraturan-peraturan yang ada sebelum peraturan ini berlaku, Kepala Jawatan Perjalanan akan menetapkan pemberian tunjangan-mobil-tetap dan uang-kilometer itu sesuai dengan peraturan ini.
2.
Dalam hal hutang untuk pembelian mobil/sepeda-motor belum lunas, maka cara penglunasannya sisa hutang harus disesuaikan dengan peraturan ini.
Pasal 24
Peraturan "comptabel" mengenai kendaraan bermotor Pemerintah Sipil yang sampai sekarang dipakai, tetap berlaku sebelum ada peraturan lain.
BAB V. Peraturan tambahan.
Pasal 25
1.
Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri Perhubungan, berhak :
a.
mengadakan peraturan dalam hal-hal yang tidak termuat dalam peraturan ini; tentang tindakan-tindakan yang diambilnya ia memberitahukan selekas-lekasnya kepada Dewan Pengawas Keuangan;
b.
mengambil keputusan yang menyimpang dari peraturan ini
2.
Kepala Djawatan Perjalanan berhak mengadakan peraturan-peraturan yang ternyata masih perlu untuk menjalankan peraturan ini dan memberikan kepastian apabila ada keragu-raguan dalam. melakukan peraturan ini.
Pasal 26
Peraturan ini menjadi pedoman untuk:
a.
daerah-daerah otonom dan
b.
perusahaan-perusahaan menutu I.B.W.
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Kendaraan Bermotor Sipil" dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Akses Terbatas
Anda melihat 27 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.