Justisio

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 Tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 2

(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3

(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan dalam Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, penyelenggaraan pembangunan perumahan di kawasan perdesaan dan perkotaan, serta penyelenggaraan tata kelola dan manajemen risiko;
b.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman;
c.
Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan;
d.
Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan;
e.
Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko;
f.
Inspektorat Jenderal;
g.
Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan dan Tata Ruang;
h.
Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan;
i.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
j.
Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 8

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan perumahan di perdesaan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 17

(1)
Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan perumahan di perkotaan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 20

(1)
Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan pengendalian risiko dalam rangka efisiensi dan pencegahan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan perumahan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan, sistem efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan, sistem efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan, sistem efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan, sistem efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem pembiayaan, sistem efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 23

(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 24

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja, anggaran, dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.