Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua Belas) Tahun

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
2.
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
3.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
4.
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
5.
Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
6.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
7.
Surat Kesepakatan Diversi adalah hasil yang diperoleh dari musyawarah Diversi yang memuat hak dan kewajiban para pihak yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Penyidik adalah penyidik Anak.
9.
Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.
10.
Hakim adalah hakim Anak.
11.
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.
12.
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak.
13.
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak.
14.
Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.
15.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
16.
Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
18.
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
19.
Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.

Pasal 2

Diversi bertujuan:
a.
mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
b.
menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
c.
menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
d.
mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e.
menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. 2015, No.194 4

Pasal 3

(1)
Setiap Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam memeriksa Anak wajib mengupayakan Diversi.
(2)
Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
a.
diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b.
bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Pasal 4

Dalam hal Diversi tidak diupayakan walaupun syarat telah terpenuhi, demi kepentingan terbaik bagi Anak, Pembimbing Kemasyarakatan dapat meminta proses Diversi kepada penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5

(1)
Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
(2)
Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial dan/atau masyarakat.
(3)
Dalam hal orang tua/Wali Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui keberadaannya atau berhalangan hadir, musyawarah Diversi tetap dilanjutkan dengan dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pengganti dari orang tua/Wali.
(4)
Dalam hal orang tua/Wali Anak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui keberadaannya atau berhalangan hadir, musyawarah Diversi tetap dilanjutkan dengan dihadiri oleh Pekerja Sosial Profesional sebagai pengganti dari orang tua/Wali.

Pasal 6

(1)
Proses Diversi wajib memperhatikan:
a.
kepentingan korban;
b.
kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;
c.
penghindaran stigma negatif;
d.
penghindaran pembalasan;
e.
keharmonisan masyarakat; dan
f.
kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
(2)
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan:
a.
kategori tindak pidana;
b.
umur Anak;
c.
hasil penelitian kemasyarakatan; dan
d.
dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.
(3)
Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:
a.
perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
b.
penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
c.
keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
d.
pelayanan masyarakat.
(4)
Kesepakatan Diversi dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan.

Pasal 7

(1)
Kesepakatan Diversi dapat dilakukan tanpa persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban, jika:
a.
tindak pidana yang berupa pelanggaran;
b.
tindak pidana ringan;
c.
tindak pidana tanpa korban; atau
d.
nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
(2)
Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana tanpa persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyidik bersama Anak dan/atau keluarganya, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(3)
Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan tokoh masyarakat.
(4)
Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a.
pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
b.
rehabilitasi medis dan psikososial;
c.
penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
d.
keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
e.
pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan. 2015, No. 194 6

Pasal 8

(1)
Dalam hal kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) mensyaratkan pembayaran ganti kerugian atau pengembalian pada keadaan semula, kesepakatan Diversi dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam Diversi, namun tidak boleh melebihi 3 (tiga) bulan.
(2)
Dalam hal kesepakatan Diversi mewajibkan dilaksanakannya kewajiban selain bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), kesepakatan Diversi dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 9

(1)
Hasil kesepakatan Diversi dituangkan dalam bentuk Surat Kesepakatan Diversi.
(2)
Hasil kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah tempat terjadinya perkara atau di wilayah tempat kesepakatan Diversi dibuat.

Pasal 10

(1)
Proses Diversi tidak berhasil, jika:
a.
proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau
b.
kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan.
(2)
Dalam hal proses Diversi tidak berhasil, proses peradilan pidana Anak dilanjutkan.

Pasal 11

(1)
Selama proses Diversi, Anak ditempatkan bersama orang tua/Wali.
(2)
Dalam hal Anak tidak memiliki orang tua/Wali maka Anak ditempatkan di LPKS.
(3)
Dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak, Anak yang memiliki orang tua dapat ditempatkan di LPKS.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan Anak selama proses Diversi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 12

(1)
Dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat perintah penyidikan diterbitkan, Penyidik menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum.
(2)
Dalam melaksanakan penyidikan, Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak dimulainya penyidikan.
(3)
Dalam hal dilakukan upaya Diversi, Penyidik memberitahukan upaya Diversi tersebut kepada Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak dimulainya upaya Diversi.

Pasal 13

(1)
Sejak dimulainya penyidikan, Penyidik dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam meminta:
a.
Pembimbing Kemasyarakatan untuk hadir mendampingi Anak dan melakukan penelitian kemasyarakatan; dan
b.
Pekerja Sosial Profesional untuk membuat laporan sosial terhadap Anak Korban dan/atau Anak Saksi.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembimbing Kemasyarakatan wajib menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional wajib menyampaikan hasil laporan sosial.

Pasal 14

(1)
Dalam jangka waktu paling lama 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak dimulainya penyidikan, Penyidik memberitahukan dan menawarkan kepada Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali untuk menyelesaikan perkara melalui Diversi.
(2)
Dalam hal Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali sepakat melakukan Diversi, Penyidik menentukan tanggal dimulainya musyawarah Diversi. 2015, No.194 8
(3)
Dalam hal Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali tidak sepakat untuk melakukan Diversi, Penyidik melanjutkan proses penyidikan, kemudian menyampaikan berkas perkara dan berita acara upaya Diversi kepada Penuntut Umum.

Pasal 15

(1)
Proses Diversi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulainya Diversi.
(2)
Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah Diversi.
(3)
Pelaksanaan musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan:
a.
Penyidik;
b.
Anak dan/atau orang tua/Walinya;
c.
korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Walinya;
d.
Pembimbing Kemasyarakatan; dan
e.
Pekerja Sosial Profesional.
(4)
Dalam hal dikehendaki oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, pelaksanaan musyawarah Diversi dapat melibatkan masyarakat yang terdiri atas:
a.
tokoh agama;
b.
guru;
c.
tokoh masyarakat;
d.
Pendamping; dan/atau
e.
Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
(5)
Dalam hal tidak terdapat Pekerja Sosial Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaan musyawarah Diversi, keterwakilan Pekerja Sosial Profesional dapat digantikan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial.

Pasal 16

(1)
Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipimpin oleh Penyidik sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator.
(2)
Musyawarah Diversi dihadiri oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, dan/atau Pekerja Sosial Profesional.
(3)
Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

Pasal 17

(1)
Dalam hal proses musyawarah Diversi tidak mencapai kesepakatan, Penyidik membuat laporan dan berita acara proses Diversi.
(2)
Penyidik mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta melanjutkan proses peradilan pidana.

Pasal 18

(1)
Dalam hal musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud dalam mencapai kesepakatan, Surat Kesepakatan Diversi ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.
(2)
Seluruh proses pelaksanaan Diversi dicatat dalam berita acara Diversi.

Pasal 19

(1)
Dalam hal Diversi mencapai kesepakatan, Penyidik menyampaikan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi kepada atasan langsung Penyidik.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal dicapainya kesepakatan Diversi, atasan langsung Penyidik mengirimkan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan.

Pasal 20

(1)
Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan kesepakatan Diversi dan sekaligus menetapkan status barang bukti dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penyidik dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan.

Pasal 21

(1)
Penyidik meminta para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi setelah menerima penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). 2015, No.194 10
(2)
Atasan langsung Penyidik melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan Diversi.
(3)
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi.

Pasal 22

(1)
Dalam hal diperlukan, Pembimbing Kemasyarakatan dapat melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait.
(2)
Dalam hal diperlukan, Pekerja Sosial Profesional dapat melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap Anak Korban, bekerja sama dengan lembaga terkait.

Pasal 23

(1)
Pembimbing Kemasyarakatan menyusun laporan pelaksanaan kesepakatan Diversi.
(2)
Laporan mengenai pelaksanaan kesepakatan Diversi, disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada atasan langsung Penyidik.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara ringkas dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara lengkap dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.

Pasal 24

(1)
Penyidik menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan:
a.
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penetapan pengadilan, jika kesepakatan Diversi berbentuk perdamaian tanpa ganti kerugian atau penyerahan kembali Anak kepada orang tua/Wali;
b.
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan, jika kesepakatan Diversi berupa pembayaran ganti kerugian, pengembalian pada keadaan semula, atau pelayanan masyarakat;
c.
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan, jika kesepakatan Diversi berupa keikutsertaan Anak dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS; atau

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.