Modifikasi Cuaca adalah usaha campur tangan manusia dalam merekayasa pengendalian sumber daya air di atmosfer dengan memanfaatkan parameter iklim dan cuaca.
2.
Supervisi adalah kegiatan pengendalian dan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika pada pelaksanaan modifikasi cuaca yang dilaksanakan oleh badan hukum Indonesia selaku pelaksana Modifikasi Cuaca untuk memastikan pelaksanaan Modifikasi Cuaca dilakukan dengan benar sesuai dengan prosedur, kaidah saintifik, dan peraturan yang berlaku.
3.
Pelaksana adalah pihak yang melakukan kegiatan operasional Modifikasi Cuaca.
4.
Badan Hukum Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum selaku Pelaksana.
5.
Pengguna adalah pihak yang meminta, membiayai, dan memanfaatkan hasil layanan jasa Modifikasi Cuaca.
6.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika selanjutnya disingkat BMKG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
7.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah unit kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan BMKG.
8.
Penyemaian adalah memasukkan atau melepaskan bahan semai ke atmosfer.
9.
Flight Scientist adalah saintis modifikasi cuaca yang memandu proses penyemaian dalam operasi modifikasi cuaca menggunakan pesawat terbang.
Pasal 2
Pedoman Supervisi pelaksanaan Modifikasi Cuaca berisi petunjuk teknis yang dijadikan acuan bagi:
a.
BMKG dalam melaksanakan tugas Supervisi; dan
b.
Badan Hukum Indonesia selaku Pelaksana.
Pasal 3
Modifikasi Cuaca yang dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia harus dengan Supervisi BMKG.
Pasal 4
(1)
Supervisi diberikan oleh BMKG berdasarkan permohonan dari Badan Hukum Indonesia sebelum Modifikasi Cuaca dilaksanakan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis melalui surat permohonan Supervisi dari Badan Hukum Indonesia kepada Deputi Bidang Modifikasi Cuaca.
(3)
Format surat Permohonan Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai alur sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
(1)
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam meliputi kegiatan:
pemberian informasi berupa data dan analisa prospek/prediksi cuaca di wilayah target operasi; dan
e.
evaluasi pelaksanaan Modifikasi Cuaca.
(2)
Dalam hal Modifikasi Cuaca dilakukan untuk tujuan:
a.
pengisian waduk;
b.
peningkatan produktifitas perkebunan;
c.
peningkatan produktifitas pertambangan; dan/atau
d.
peningkatan produktifitas perindustrian, pemberian rekomendasi area target Penyemaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai kebutuhan.
Pasal 7
(1)
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh personel dari Deputi Bidang Modifikasi Cuaca.
(2)
Dalam melaksanakan Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Deputi Bidang Modifikasi Cuaca dapat melibatkan personel dari:
a.
Deputi Bidang Meteorologi;
b.
Deputi Bidang Klimatologi; dan/atau
c.
UPT.
(3)
Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh personel dengan jumlah yang ditentukan berdasarkan jenis wahana penghantar bahan semai.
(4)
Personel Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 8
(1)
Jenis wahana penghantar bahan semai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi:
a.
wahana dinamis penghantar bahan semai; atau
b.
wahana statis penghantar bahan semai.
(2)
Wahana dinamis penghantar bahan semai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pesawat terbang;
b.
pesawat udara tanpa awak atau sistem pesawat udara kecil tanpa awak;
c.
balon udara; atau
d.
wahana dinamis penghantar bahan semai lainnya.
(3)
Wahana statis penghantar bahan semai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
ground-based generator; atau
b.
wahana statis penghantar bahan semai lainnya.
(4)
Wahana dinamis penghantar bahan semai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan wahana statis penghantar bahan semai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat digunakan setelah mendapat persetujuan dari Deputi Bidang Modifikasi Cuaca atas nama Kepala BMKG.
(5)
Dalam memberikan persetujuan penggunaan wahana penghantar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BMKG melakukan uji kelayakan di lapangan dan dapat melibatkan instansi terkait sesuai kebutuhan.
Pasal 9
(1)
Supervisi Modifikasi Cuaca dilakukan dalam:
a.
kondisi normal atau umum; atau
b.
kondisi tertentu atau khusus.
(2)
Supervisi Modifikasi Cuaca dalam kondisi normal atau umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dari pagi hingga sore hari dan operasional paling lama 12 (dua belas) jam setiap hari selama masa pelaksanaan Modifikasi Cuaca.
(3)
Supervisi Modifikasi Cuaca dalam kondisi tertentu atau khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dari pagi hingga malam hari dan operasional lebih dari 12 (dua belas) jam atau paling lama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari selama masa pelaksanaan Modifikasi Cuaca.
Pasal 10
(1)
Supervisi yang dilaksanakan dalam kondisi normal atau umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh personel dari Deputi Bidang Modifikasi Cuaca dengan melibatkan personel dari:
a.
Deputi Bidang Meteorologi; dan
b.
UPT.
(2)
Supervisi yang dilaksanakan dalam kondisi tertentu atau khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh personel dari Deputi Bidang Modifikasi Cuaca dengan melibatkan personel dari:
a.
Deputi Bidang Meteorologi;
b.
Deputi Bidang Klimatologi; dan/atau
c.
UPT.
Pasal 11
(1)
Personel Supervisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a.
pengendali dan pengawas; dan
b.
prakirawan cuaca.
(2)
Pengendali dan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kualifikasi:
a.
memiliki pengalaman sebagai koordinator lapangan pada kegiatan Modifikasi Cuaca; dan
b.
memiliki latar belakang keilmuan terkait meteorologi atau keilmuan lainnya yang terkait dengan Modifikasi Cuaca.
(3)
Prakirawan cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kualifikasi:
a.
memiliki pengalaman kerja dalam bidang prakiraan cuaca minimal 2 (dua) tahun; dan
b.
memiliki latar belakang keilmuan terkait meteorologi atau klimatologi.
(4)
Dalam hal pengendali dan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memiliki pengalaman sebagai koordinator lapangan pada kegiatan Modifikasi Cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka harus memiliki pengalaman terlibat langsung dalam kegiatan Modifikasi Cuaca minimal 3 (tiga) tahun.
(5)
Pengalaman terlibat langsung dalam kegiatan Modifikasi Cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi peran sebagai:
a.
Flight Scientist;
b.
analisis data;
c.
instrumentasi; atau
d.
umum dan logistik.
Pasal 12
(1)
Dalam pelaksanaan Supervisi, BMKG berhak:
a.
melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap kegiatan penyemaian dalam pelaksanaan Modifikasi Cuaca;
b.
mendapatkan akses menuju lokasi penyimpanan bahan semai dan wahana penghantar bahan semai;
c.
mendapatkan arsip seluruh data teknis kegiatan Modifikasi Cuaca; dan
d.
mendapatkan laporan harian dan laporan akhir pelaksanaan Modifikasi Cuaca.
(2)
Dalam pelaksanaan Supervisi, BMKG wajib:
a.
memberikan bimbingan teknis mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi;
b.
memberikan informasi kondisi cuaca terkini dan prakiraan cuaca selama pelaksanaan Modifikasi Cuaca;
c.
memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan perizinan;
d.
mengidentifikasi dan melaporkan potensi risiko atau pelanggaran prosedur dalam hal ditemukan pelanggaran prosedur atau risiko yang dapat membahayakan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan/atau pihak lain;
e.
mengisi formulir penilaian Supervisi Modifikasi Cuaca; dan
f.
menyusun laporan akhir pelaksanaan Supervisi.
(3)
Formulir penilaian Supervisi Modifikasi Cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 13
(1)
Dalam pelaksanaan Supervisi, Badan Hukum Indonesia berhak:
a.
mendapatkan bimbingan teknis mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi;
b.
mendapatkan informasi kondisi cuaca terkini dan prakiraan cuaca selama pelaksanaan Modifikasi Cuaca;
c.
menerima informasi potensi risiko atau pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Modifikasi Cuaca;
d.
meminta rekomendasi keberlanjutan atau pemberhentian pelaksanaan Modifikasi Cuaca; dan
e.
mendapatkan laporan hasil supervisi.
(2)
Dalam pelaksanaan Supervisi, Badan Hukum Indonesia wajib:
a.
memberikan kelengkapan dokumen administrasi dan perizinan terkait kegiatan modifikasi cuaca;
b.
memberikan akses dokumen dan seluruh data teknis Modifikasi Cuaca;
•
memberikan akses menuju lokasi penyimpanan bahan semai dan wahana penghantar bahan semai;
•
memberikan akses kepada personel Supervisi untuk melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap kegiatan penyemaian dalam pelaksanaan Modifikasi Cuaca; dan
•
memberikan laporan harian dan laporan akhir pelaksanaan Modifikasi Cuaca.
Pasal 14
(1)
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Supervisi Modifikasi Cuaca dibebankan pada Badan Hukum Indonesia.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Personel Supervisi menyusun laporan akhir pelaksanaan Supervisi.
(2)
Laporan akhir pelaksanaan Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan formulir penilaian Supervisi.
(3)
Laporan akhir pelaksanaan Supervisi disusun oleh personel Supervisi dan direviu serta ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang tata kelola modifikasi cuaca atas nama Deputi Bidang Modifikasi Cuaca.
(4)
Laporan akhir pelaksanaan Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Badan Hukum Indonesia dan Pengguna.
(5)
Laporan akhir pelaksanaan Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diarsipkan.
Pasal 16
Format laporan akhir pelaksanaan Supervisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, kualifikasi personel Supervisi sebagaimana dimaksud dalam yang belum terpenuhi harus menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 18
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 18 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.