Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 18 Tahun 1954)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Jika berhubung dengan keadaan setempat Panitia Pemungutan Suara menurut perhitungan tidak dapat menerima surat-surat suara pada waktu tersebut dalam ayat (1), maka Panitia Pemilihan Kabupaten menetapkan tanggal pemberian suara untuk daerah Pemungutan suara itu. Apabila pada waktu itu dalam daerah pemungutan suara yang bersangkutan ada satu tempat pemberian suara atau lebih, yang tidak dapat mengadakan pemberian suara pada waktunya, maka untuk tempat/tempat-tempat pemberian suara itu pemungutan suara diadakan secepat mungkin. (2) Apabila suatu Panitia Pemilihan Kabupaten berpendapat bahwa, berdasarkan alasan-alasan yang tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini, disuatu atau dibeberapa daerah pemungutan suara atau diseluruh daerah pemungutan suara dalam daerah kabupatennya pemungutan suara atau atau diseluruh daerah pemungutan suara dalam daerah kabupatennya pemungutan suara tidak dapat dilakukan pada tanggal tersebut dalam ayat (1) ataupun berpendapat bahwa sahnya pemungutan suara tidak terjamin apabila dilakukan pada tanggal itu di daerah-daerah tersebut, maka Panitia Pemilihan Kabupaten itu mengusulkan kepada Pemerintah untuk menyatakan bahwa di daerah-daerah termaksud tidak akan diadakan pemungutan suara pada tanggal yang ditentukan dalam ayat (1).
(3)
Untuk daerah-daerah yang telah dinyatakan tidak dapat diadakan pemungutan suara pada tanggal tersebut dalam ayat (1), maka tanggal pemungutan suara ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten yang bersangkutan selambat-lambatnya dua bulan sesudah tanggal tersebut dalam ayat (1).
(4)
Dalam menetapkan waktu-waktu dalam ayat (1) dan (3) harus diingat supaya Ketua Penyelenggara pemungutan suara mendapat kesempatan secukupnya untuk memenuhi ketentuan dalam ."

Pasal 2

Kalimat kedua dari ditambah dengan perkataan-perkataan: "selambat-lambatnya dua bulan sesudah tanggal tersebut dalam ayat (1)".

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.